Example floating
Example floating
/>
Hukum

Kuasa Hukum Pemerintah Desa Adaut Bongkar Fakta : Pemberitaan tentang Pj Korneles Boruthnaban, Dinilai Tidak Utuh, Menyesatkan, & Mengabaikan Fakta

3
×

Kuasa Hukum Pemerintah Desa Adaut Bongkar Fakta : Pemberitaan tentang Pj Korneles Boruthnaban, Dinilai Tidak Utuh, Menyesatkan, & Mengabaikan Fakta

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemerintah Desa Adaut/Praktisi Hukum, Yohanis Laritmas S.H., M.H.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,TANIMBAR,- Kuasa Hukum Pemerintah Desa Adaut sekaligus Praktisi Hukum asal Desa Adaut Yohanis Laritmas,S.H.,M.H.,memberikan tanggapan atas pemberitaan yang beredar mengenai Penjabat (Pj) Kepala Desa Adaut, Korneles Boruthnaban, S.IP.

Menurutnya, pemberitaan tersebut hanya menyampaikan sebagian fakta sehingga menimbulkan kesan seolah-olah Pj Kepala Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP. tidak netral dalam penyelesaian konflik yang terjadi di Desa Adaut.

Padahal, berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, Pj Kepala Desa Adaut sejak awal telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, dan mengedepankan penyelesaian secara damai sesuai ketentuan hukum positif maupun hukum adat yang berlaku di Desa Adaut.

Menurut kuasa hukum, fakta penting yang sama sekali tidak disampaikan dalam pemberitaan adalah bahwa persoalan tersebut berawal dari perbuatan melanggar Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sasi Laut Dalam, Bab XI,Pasal 43 ayat (2) yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja melakukan pencurian hasil laut dangkal dan hasil laut dalam seperti lola, teripang dan lain-lain yang masih dalam sasi adat dan Gereja, maka yang bersakutan harus dikenakan sanksi sebesar Rp. 25.000.000. Berdasarkan fakta yang diketahui Pemerintah Desa dan masyarakat, Yulianus Lilimwelat diduga telah dua kali melakukan pengambilan hasil laut yang sedang disasi, yakni pada tahun 2023 dan kembali pada tahun 2026.

Bagi masyarakat Desa Adaut, sasi bukan sekadar aturan adat, melainkan instrumen pelestarian sumber daya alam sekaligus penyangga ekonomi masyarakat. Hasil laut yang sedang disasi sengaja dilindungi agar dapat berkembang biak sebelum dipanen bersama demi kepentingan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, dugaan pengambilan hasil laut secara sepihak ketika masa sasi masih berlangsung telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga terjadi insiden pemukulan.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak persoalan tersebut muncul, Pj Kepala Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP. telah melakukan koordinasi secara intensif dengan BPD, dan Kapolsek Selaru melalui Kanit Reserse untuk memfasilitasi pertemuan antara para pihak guna mencari penyelesaian terbaik dan mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Langkah tersebut merupakan bentuk nyata tanggung jawab Pemerintah Desa dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat.

Tidak hanya itu, Pemdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adaut telah berulang kali melakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari pendekatan secara kekeluargaan, mediasi, hingga membawa perkara tersebut ke Pengadilan Adat sesuai mekanisme adat yang hidup dan dihormati oleh masyarakat Desa Adaut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa melalui proses sidang adat yang dihadiri para pihak, Yulianus Lilimwelat telah menerima hasil putusan adat. Bahkan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, besaran sanksi adat berupa ganti rugi yang semula sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikurangi menjadi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan juga telah mengalami tindakan pemukulan oleh beberapa warga.

Dengan demikian, penyelesaian adat tersebut justru menunjukkan adanya itikad baik Pj Kepala Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP., Pemerintah Desa, dan lembaga adat untuk mencari solusi yang adil dan proporsional, bukan untuk menekan ataupun merugikan pihak mana pun.

Namun demikian, setelah putusan adat tersebut disepakati, Yulianus Lilimwelat kemudian melaporkan empat warga ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan Pj Kepala Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP. beserta Pemerintah Desa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum juga membantah secara tegas pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pj Kepala Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP. ataupun Pemerintah Desa Adaut telah melakukan penyitaan terhadap peralatan kerja milik Yulianus Lilimwelat. Menurutnya, informasi tersebut bertentangan dengan dokumen yang ada. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 8 Juli 2026, Yulianus Lilimwelat secara sadar dan sukarela menyatakan kesediaannya memberikan barang-barang miliknya sebagai jaminan pelaksanaan putusan adat.

Barang-barang yang disebutkan dalam surat tersebut meliputi:
• 1 (satu) unit longboat;
• 1 (satu) unit mesin Yamaha 15 PK; dan
• 1 (satu) unit kompresor.

“Oleh karena itu, sangat keliru apabila pemberitaan menggunakan istilah ‘penyitaan’. Tidak pernah ada tindakan penyitaan secara sepihak oleh Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP. ataupun Pemerintah Desa Adaut. Yang terjadi adalah adanya kesediaan dari Yulianus Lilimwelat sendiri sebagaimana tertuang secara tertulis dalam Surat Pernyataan tanggal 8 Juli 2026. Ini merupakan fakta hukum yang dapat dibuktikan melalui dokumen,” jelas kuasa hukum Yohanis Laritmas S.H.,M.H.

Ia menilai penggunaan istilah “penyitaan” tanpa melihat dokumen tersebut telah menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat dan membuat seolah-olah Korneles Boruthnaban, S.IP. telah bertindak sewenang-wenang, padahal kenyataannya tidak demikian.

Kuasa hukum juga menyayangkan adanya sejumlah pernyataan yang menyebut Pj Kepala Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP. sebagai “dalang konflik”, “melindungi pelaku”, atau “tidak netral”.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan tersebut merupakan opini yang seharusnya didukung oleh fakta dan alat bukti yang memadai.
“Media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides). Sangat disayangkan apabila suatu pemberitaan hanya mengangkat narasi dari satu pihak, sementara fakta-fakta penting, dokumen, dan berbagai upaya penyelesaian yang telah dilakukan Pj Kepala Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP., Pemerintah Desa Adaut, serta BPD sama sekali tidak disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Korneles Boruthnaban, S.IP. tidak pernah berpihak kepada siapa pun, melainkan menjalankan kewajibannya sebagai Penjabat Kepala Desa untuk menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelesaian sengketa, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar konflik tidak berkembang menjadi lebih luas.

Kuasa Hukum juga menyayangkan penggunaan istilah “geruduk rumah Yulianus Lilimwelat” dalam pemberitaan karena dinilai tidak menggambarkan peristiwa secara utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Berdasarkan fakta yang diketahui Pemerintah Desa, kedatangan sebagian masyarakat ke rumah Yulianus Lilimwelat usai Musyawarah Terbuka Masyarakat Adaut yang diselenggarakan oleh BPD tanggal 02 Agustus 2026 bukanlah untuk melakukan tindakan anarkis ataupun intimidasi, melainkan dalam rangka melaksanakan mekanisme hukum adat berupa penggantungan bakul, yaitu simbol tuntutan ganti rugi atas dugaan pengambilan hasil laut yang sedang berada dalam masa sasi.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian adat secara damai, dan tidak terjadi bentrokan maupun tindakan kekerasan sebagaimana tergambar dari penggunaan istilah “geruduk rumah”.

Bahkan setelah memperoleh informasi mengenai berkumpulnya masyarakat, Penjabat (Pj) Kepala Desa Adaut, BPD dan Pemuda Desa Adaut segera turun langsung ke lokasi untuk mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta mengedepankan penyelesaian secara damai dengan saling menghormati dan menghargai hak masing-masing pihak.

Menurut kuasa hukum, tindakan cepat yang dilakukan Korneles Boruthnaban, S.IP. tersebut justru menunjukkan komitmennya sebagai penyelenggara pemerintahan desa dalam menjaga kondusivitas masyarakat, sehingga sangat tidak tepat apabila pemberitaan membangun narasi seolah-olah beliau membiarkan, mendukung, atau menjadi penyebab terjadinya konflik, padahal fakta yang terjadi justru menunjukkan bahwa beliau aktif meredam situasi dan mengarahkan masyarakat agar tetap menempuh penyelesaian yang damai, bermartabat, serta menghormati proses hukum dan hukum adat yang berlaku.
Akhirnya, Kuasa hukum mengingatkan bahwa setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pernyataan yang disampaikan kepada publik tetap harus berlandaskan fakta, alat bukti, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pernyataan kepada media hendaknya tidak dibangun atas asumsi ataupun narasi yang mengabaikan dokumen penting. Sebelum menyampaikan pendapat kepada publik, kuasa hukum sepatutnya mencermati secara menyeluruh seluruh dokumen yang dimiliki kliennya agar informasi yang disampaikan tetap akurat, objektif, serta tidak menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi merugikan nama baik Pj Kepala Desa Adaut Korneles Boruthnaban, S.IP., membentuk opini publik yang keliru, bahkan memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat Desa Adaut yang saat ini justru membutuhkan suasana yang kondusif.

Sebagai penutup, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Adaut mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik proses pidana di Kepolisian maupun penyelesaian berdasarkan hukum adat yang telah ditempuh. Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang dapat memecah belah masyarakat, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan penyampaian informasi yang utuh, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *