Example floating
Example floating
/>
Hukum

Resmi, Penarikan Titik Koordinat Batas Wilayah Malteng-SBB oleh Kemendagri Sesuai Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

64
×

Resmi, Penarikan Titik Koordinat Batas Wilayah Malteng-SBB oleh Kemendagri Sesuai Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

Sebarkan artikel ini
Yustin Tuny, SH.,MH.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tarik menarik terkait sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian ternyata telah diselesaikan oleh Kementarian Dalam Negeri Republik Indonesia Tanggal 20 Oktober 2016 dengan berpedoman pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 Tanggal 2 Februari 2010.

Penyelesaian sengketa kedua kabupaten itu dibuktikan dengan ditandatanganinya Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah Antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Guridno Bintar S dari Fungsional Survei dan Pemetaan Badan Informasi Geospasil, Ngadino dari Analis Pemamfaatan Produk Teknologi Dirgantara Lapan, Letkol. Ctp. Joni Kurnia,BE.S.AP dari Kabag Batas Daerah Binbantop Direktorat Topografi TNI-AD, T. Saiful Bahri dari Kabag Advokasi Hukum Biro Hukum Kemendagri dan Tumpak H. Simanjuntak dari Direktur Toponomi Daerah Ditjen Bina Adminitrasi Kewilayahan.
Kepada Wartawan Yustin Tuny,SH.MH mengatakan, Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat bertempat di ruang rapat lantai 5 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Jalan Veteran Nomor 7 Jakarta Pusat, Tanggal 20 Oktober 2016 terdapat 4 (empat) Poin kesepakatan antara lain: (1) Bahwa penarikan batas Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 Bab IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang pendapat Mahkamah Poiin 7

“Bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 40/2003 yang menyatakan Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilyah. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram. Khususnya yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah harus dimaknai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala”. (2) Selanjutnya peserta rapat telah melakukan kajian penarikan garis batas kedua daerah dan menyepakati opsi garis batas yang dimulai dari muara Sungai Wai Tala di Teluk Elpaputih dengan koordinat 03. 20. 39, 656 LS dan 128. 41. 51, 244 BT lalu ke arah utara menyusuri Suangai/Wai Tala sampai pada percabangan Sungai/Wai Tala dengan Sungai/Wai Nui dengan koordinat 03. 17. 21, 715 LS dan 128. 38. 32. 140 BT lalu ke arah utara menyusuri Wai Nui kemudian menyusuri Wai Lai sampai pada koordinat 03. 06. 58. 711. LS dan 128. 38. 28. 081. BT lalu ke arah barat laut menyusuri punggung gunung sampai dengan koordinat 03. 04. 19. 226. LS dan 128. 36. 30. 335 BT kemudian ke arah timur menyusuri Wai Makina sampai pada laut Seram. (3) Terkait dengan implikasi dari ketentuan angka 2 (dua) terhadap perubahan cakupan wilayah yang akan terjadi Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana diatur dengan peraturan daerah masing-masing perlu disesuaikan melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. (4) Terkait dengan implikasi dari ketentuan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) terhadap kode dan data wilayah akan dilakukan langkah-langkah penyesuaian.
Lebihlanjut dikatakan Yustin Tuny, pengambilan titik koordinat oleh Kementaerian Dalam Negeri Repubil Indonesia sebagaimana disebutkan diatas merupakan jawaban terhadap perdebatan terkait Pasal 2 Permendagri 29 Tahun 2010.

Titik koordinat tersebut bukanlah prodak dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan atau Masyarakat yang mendiami wilayah tapal batas namun oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Oleh karena itu sudah waktunya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melaksanakan Poin 3 dari Berita Acara tersebut, Poin 3 dimaksud, belum pernah ditindaklanjuti oleh Gubernur Maluku sebelumnya.
“Ya Berita Acara Tanggal 20 Oktober 2016 yang ditadatangani oleh pihak Kemendagri sebagai bukti dan atau jawaban atas perdebatan antara kedua kebupatan selama ini, penandatanganan beriata acara itu membuktikan kalau Pasal 2 dari Permendagri 29 Tahun 2010 diangkat dari lampiran UU 40/2003 yang telah dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009, ” kata Yustin Tuny,SH.MH.
Ditanya soal Wilayah Tanjung Sial yang masuk dalam permasalahan sengketa batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat, Yustin Tuny mengatakan, Tanjung Sial dan Teluk Elpaputih merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaspisahkan dalam konteks penyelesaian sengketa batas wilayah kedua kabupaten itu. Dengan adanya penarikan titik koordinat oleh Kementerian Dalam Negeri sebagimana Berita Acara Tanggal 20 Oktober 2016 maka sesunggunya permasalahan tersebut telah selesai pada tingkat pemerintah pusat sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tinggal Pemerintah Provinsi Maluku menindaklanjuti sebagimana disebutkan pada Poin 3 dan Poin 4 Berita Acara dimaksud.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *