DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Terhitung sudah hampir setahun lamanya laporan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Brigpol Frenco Nikijuluw, anggota polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku, karam di meja penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Laporan ini resmi dilayangkan sejak 23 Agusutus 2025 lalu, oleh korban/pelapor SZS, tujuannya ke Propam Polda Maluku, serta Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Maluku telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Sprin/520/VIII/WAS.2.4./2025/Bidpropam tanggal 28 Agustus 2025, akan tetapi sampai saat ini penangannya belum ada titik terang.
Menurut pelapor, sesuai hasil koordinasi dirinya dengan penyidik, semua rangkaian pemeriksaan sudah selesai dilakukan, tapi tidak tahu mengapa, proses sidang etik belum juga berjalan.
“Sebagai orang awam hukum tentunya kita terus bertanya. Kapan sidang kode etik oknun polisi ini dilakukan. Kita mau keadilan oleh bapak-bapak polisi,” ungkap pelapor, Sabtu,(1/08/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan, karena dirinya sudah menjadi korban daripada anggota tersebut, bayangkan, saat keduanya menjalin hubungan asmara, ia ditipu oleh Brigpol Frenco Nikijuluw.
“Dia bilang belum kawin padahal, saya baru tahu dari belakang kalau dia itu sudah punya istri yang sudah nikah dinas. Ini yang saya tidak terima,”jelasnya.
Kata dia, Kapolda Maluku harus atensi terhadap laporan oknum anggota yang tidak bermoral itu. Berikan dia sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya.
“Pokoknya kita minta keadilan, saya mau laporan saya segera diproses,”tutup SZS.

Sementara itu,Propam Polda Maluku melalui bidang Humas membantah jika laporan pelapor SZS atas terlapor Brigpol Frenco Nikijuluw, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila lambat ditangani.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, kepada DelikMaluku29news.com, Senin, (3/08/2026) menerangkan, seluruh tahapan penanganan oleh penyidik Propam telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan sudah ada pemberitahuan ke pelapor yang menerangkan jika berkas perkaranya sampai kini masih menunggu jadwal sidang kode etik.
Mengingat, lanjut Haurissa, perkara yang ditangani bukan hanya anggota Brigpol Frenco Nikijuluw, melainkan ada sejumlah berkas perkara yang sampai kini menungu jadwal sidang.
“Jadi sesuai hasil konfirmasi dari Propam, penanganan kasus Brigpol Frenco Nikijuluw, itu masih menunggu jawal sidang. Karena memang ada banyak berkas yang lagi tunggu antrian sidang,” singkat Haurissa.(DMC-TIM).















