DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon terus menunjukan komitmennya dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan atau penyelewenangan Tata Kelola Keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2024.
Pasca menerima hasil audit dari auditor BPKP Perwakilan Maluku-Malut atas perkara ini sebesar Rp18.969.571.337,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) pada 14 Juli 2026 kemarin, penyidik korps adhyaksa itu langsung menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka.
Dua tersangka yang dijerat adalah W.A.L, selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Penetapan W.A.L. sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B – 06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026, serta tersangka N.R, selaku Kepala Urusan Kasir pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Ia ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B – 07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tahalele mengungkapkan, ekspos penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu Tanggal 5 Agustus 2026, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kata Tahalele, perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara, tersangka W.A.L selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi dan Tersangka N.R selaku Kepala Urusan Kasir, memanfaatkan posisi serta akses Otorisasi Keuangan yang mereka miliki untuk melakukan penyimpangan dana kas/rekening operasional pada PT.Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Bahwa dalam kurun Waktu tahun 2020 sampai tahun 2024 Tersangka W.A.L dan N.R, mengakui telah mengambil uang biaya operasional kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Bahwa perbuatan para tersangka secara bersama-sama dilakukan dengan cara menaikan harga pada satuan barang material doking kapal, menaikan nilai Kontrak Subkont/pekerja kapal dan Biaya lain-lain pada Daftar Pengeluaran (Cashflow) yang menjadi dasar pengeluaran / penarikan uang maupun transfer rekening dari rekening PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Tersangka W.A.L, Manajer Keuangan dan Akuntansi melakukan transaksi keuangan berupa transfer uang ke rekening Pribadinya dan juga rekening pribadi Tersangka N.R, Kepala Urusan Kasir, tanpa otorisasi direksi sedangkan penarikan uang dengan menggunakan cek dan transfer rekening yang kemudian dilakukan penarikan untuk kebutuhan operasional kantor pada setiap hari sabtu minggu berjalan Tersangka N.R, Kepala Urusan Kasir, melaporkan kepada Tersangka W.A.L, Manajer Keuangan dan Akuntansi, bahwa masih ada sisa uang di Kas sehingga sisa uang operasional yang berada di Kas tersebut kemudian dibagi berdua untuk pribadi para tersangka.
“Akibat perbuatan Tersangka W.A.L, Manajer Keuangan dan Akuntansi dan Tersangka N.R, Kepala Urusan Kasir, tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026 telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337,00 (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang mana jumlah kerugian negara tersebut terdiri dari tidak ada bukti pertanggungjawaban dan bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak sah,” jelas Tahalele.
Perbuatan para Tersangka tersebut, lanjut Tahalele, melanggar Pasal 603 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP..
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP
” Selanjutnya Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara.
Bahwa kami menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak manapun, terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang menjanjikan sesuatu atau menerima telefon atau Whatsaap yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ambon, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang untuk membantu proses penanganan perkara. Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya.(DMC-DS).















