DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Ada lagi Bau korupsi muncul di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal ini menjadi pemicu digelar aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (31/8/2026).
Pendemo yang tergabung dalam gerakan aliansi Pengawal Transparansi dan Pemberantasan Korupsi Maluku itu, mendesak Kejati Maluku mengusut temuan dugaan penyimpangan pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Mereka meminta meminta Kejati Maluku segera panggil dan periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne A. Tuasuun, yang diduga kuat menyeret terlibat dibalik temuan tersebut.
“Memanggil dan meminta keterangan kepada Leverne A. Tuasuun, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pengguna Anggaran, terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK,” teriak Hady dalam orasinnya.
Dalam surat pengaduan masyarat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025, terdapat anggaran Belanja BBM dan Pelumas sebesar Rp4.193.089.190,00, dengan realisasi sampai dengan 30 September 2025 sebesar Rp2.192.722.152,00.
“Adapun permasalahan yang disebutkan dalam Dumas antara lain: Bukti pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp16.055.274,00 ,” tutur massa aksi.
Selain itu, ada juga bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.195.000,00 yang disebut tidak diakui oleh pemilik kios BBM.
Bahan belanja BBM sebesar Rp193.205.000,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. “Adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp19.250.274,00 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkapnya.
Tidak berselang lama menggelar demo, massa aksi langsung ditemui Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajid Latuconsina di ruang kerjanya. Ia mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan kemudian menindaklanjutinya tuntutan massa aksi.”Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila diperoleh bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana,” pungkas Ajid.(DMC-DS).
















