Example floating
Example floating
Hukum

Jaksa Tuntut Ringan Pemilik 46 Karung Sianida Hanya Tiga Tahun Penjara

57
×

Jaksa Tuntut Ringan Pemilik 46 Karung Sianida Hanya Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Haji Hartini, terdakwa pemilik 46 karung berisi Sianida dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa JPU Senia Pentury dalam persidangan yang dipimpin langsung Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (10/9/2026).

Jaksa dalam amar tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 9 ayat (2) jo pasal 23 UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata bahan kimia, jo pasal 20 e KUHP.

” Supaya menuntut terdakwa Haji Hartini dengan pidana selama 3 tahun Penjara,” kata Pentury, dalam amar tuntutannya.

Selain pidana Badan, JPU juga menuntut Terdakwa dengan membayar uang denda sebesar Rp100 dengan waktu yang ditentukan. Jika tidak membayar maka dihukum kurungan 60 hari penjara.

Usai mendengarkan amar Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya, dalam Dakwaan JPU menjelaskan bahwa, Terdakwa Hj. Hartini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang berbahaya dan beracun diduga Sianida yang disimpan di Ruko Blok 1 RT.001 RW.001 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Terungkapnya kepemilikan Sianida oleh terdakwa HJ Hartini berawal pada Kamis 18 September 2025 lalu, setelah Personel Subdit 1V/tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku memperoleh informasi adanya dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun diduga Sianida. Bahan tersebut di disimpan di sebuah ruko bekas SHGB Nomor 450 yang disewa terdakwa yang beralamat di Ruko Blok I RT.001 RW.001 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIT saksi Bripka Kace F Reawaruw mendatangi ruko milik terdakwa dan sesampainya disana saksi Kace bertemu dengan saksi Nanda. Namun saat itu saksi Nanda Dwi Rahmawati yang merupakan anak dari terdakwa langsung menutup pintu ruko dan berjalan menuju belakang pasar Gedung Putih.

Kemudian saksi Kace meminta agar Nanda untuk membuka ruko namun saksi nanda tidak merespon. Saksi Bripka Kace kemudian kembali ke kantor dan melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku bersama pihak Pemprov Maluku yang diwakili oleh saksi David Watutamata selaki bagian pengelolaan dan aset daerah dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, saksi Wilem Oppier selaku ketua RT setempat dan saksi Akmal yang merupakan tetangga ruko terdakwa untuk membuka ruko milik terdakwa tersebut.

Saat pintu ruko milik terdakwa tersebut dibuka, ditemukan 5 karton warna coklat dan 5 karung plastik warna putih berisikan bahan kimia berbahaya dan beracun yang diduga Sianida. Barang berbahaya tersebut ditemukan di lantai 1 ruko. Sementara di lantai 2 ruko juga ditemukan 36 karung plastik warna putih yang diduga berisi Sianida sehingga total barang bukti ada 46 karung/karton dan selanjutnya barang bukti itu diamankan.

Dari hasil interogasi ternyata saksi Nanda yang merupakan anak terdakwa mengakui bahwa pada tanggal 24 Agustus 2025, saksi Erik Risakotta alias Erik datang membawa barang bukti tersebut menggunakan mobil untuk disimpan di ruko milik terdakwa. Saat itu saksi nanda kemudian menghubungi ibunya yakni terdakwa HJ Hartini yang saat itu berada di Surabaya untuk mengabarkan bahwa saksi Erik membawa barang ke Ruko.

Kemudian dari hasil pengembangan maka HJ Hartini selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilik barang berbahaya tersebut.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *