DELIKMALUKU29NEWS.COM,_AMBON,_Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman kepada mantan Pegawai Kejaksan Negeri Kepulauan Aru, Frederika Ccipper alias Ika,terdakwa kasus penipuan, terhadap sejumlah korban dengan iming-iming akan menjadi PNS Pegawai Kejaksaan divonis penjara selama 5 tahun bui.
Putusan itu dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (31/7/8/2026).
Diketahui, vonis tersebut sama dengan Tuntutan JPU sebelumnya.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Frederika Schipper alias Ika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 391 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan kedua 492 Jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
” Menjatuhkan pidan penjara selama 5 Tahun kepada terdakwa Frederika Ccipper alias Ika. Dan teradakwa tetap dalam tahanan ,”kata ketua majelis hakim Martha Maitimu dalam amar putusannya.
Hakim juga menyatakan barang bukti sama dengan sebelumnya berupa, 1 lembar Surat Perjanjian yang dibuat pada tanggal 23 Agustus 2024, Empat lembar bukti Kuitansi tanda terima uang dari saksi korban kepada terdakwa, 1 Lembar Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R. 03/C.4/Cp.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal pemberitahuan Peserta Diklat khusus di seluruh Indonesia.
Usai mendengarkan pembacaan amar Putsan majelis hakim, terdakwa mapupun JPU menyatakan menerima.
Diketahui sebelumnya, Mantan Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Terdakwa Frederica Schipper alias FS, mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.2 miliar, dalam melakukan aksi penipuan terhadap 6 korbannya dengan iming-iming menjadi seroang pegawai PNS di Kejaksaan setempat.
Tersangka FS ditahan pada 23 April 2026 lalu.(DMC-DS).
















