Example floating
Example floating
Hukum

Belum Ada Tersangka, Jaksa Periksa Tiga Panitia Lelang Proyek Jalan Pulau Day dan Watuwei- Wiratan

94
×

Belum Ada Tersangka, Jaksa Periksa Tiga Panitia Lelang Proyek Jalan Pulau Day dan Watuwei- Wiratan

Sebarkan artikel ini
Kejari MBD Sita uang sejumlah Rp.1.023.300 dari Kontraktor THC alias Handoyo. Pengembalian dilakukan pasca kasus naik di tahapan penyidikan, Rabu, 19 Agustus 2026.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,MBD,-Tim penyidik Pidsus Kejari Maluku Barat Daya (MBD) terus mengejar bukti-bukti dugaan korupsi terhadap proyek Jalan Pulau Day dan Watuwei- Wiratan.

Meski sudah ada pengembalian uang sejumlah Rp.1,023 miliar lebih, pengusutan kasus tersebut masih berputar penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penetapan tersangka.

Ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Pantia Pelelangan proyek mubazir tersebut.

“Iya jadi progresnya masih penyidikan, sesuai informasi dari bagian pidsus, tim baru memeriksa tiga orang saksi, dari empat panitia lelang yang dijadwalkan masing-masing MM, JV, BJ dan LK. Dan Ada satu saksi belum sempat datang karena lagi sakit. Tapi pemanggilan sudah dilakukan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari MBD, Johan Armindo Korbaffo, saat dikonfirmasi Media ini, Senin (31/8/2026) kemarin.

Ditanyakan apakah usai pemeriksaan panitia lelang, penyidik Korps Adhyaksa itu sudah mengekspos penetapan tersangka, sayangnya menurutnya, hal itu belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kita masih menunggu hasil audit dulu ya, “singkat Armindo.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Pidsus Kejari MBD ditantang segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Jalan Pulau Day dan Watuwei- Wiratan.

Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PANRAYA) Maluku, Jack Wenno, berujar, bukan tidak punya alasan kuat untuk mendesak Kejari MBD tetapkan tersangka di kasus tersebut, hanya saja publik Maluku sudah mengetahui bersama kalau ada penyitaan uang senilai Rp.1,023 milir lebih, dari kontraktor H, maka inilah yang menjadi alat bukti untuk penyidik bertindak.

Publik Maluku sendiri sudah mengetahui kalau ada penyitaan uang dari kontraktor H. Nah, bukti uang ini kan sudah bisa terpenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Wenno, melalui selulernya, Sabtu (22/8/2026).

Advokat senior di Maluku itu mengaku, ketentuan pasal 184 KUHAP, mengatur tentang alat Bukti yang Sah meliputi, keterangan saksi,keterangan ahli, surat atau Dokumen resmi, bukti Petunjuk, serta keterangan terdakwa (dipersidangan).

“Dari ketentuan ini, bukan berarti jaksa harus mengantongi semua alat bukti ini dulu baru menetapkan tersangka, tetapi dalam pengertiannya adalah mengantongi minimal dua alat bukti. Karena itu bagi kami praktisi hukum, alat hukti di perkara ini sudah bisa kuat untuk ekspos penetapan tersangka,” jelas Wenno.

Menurutnya, Kejari MBD diingatkan tidak berlama-lama dalam menuntaskan kasus ini. Apalagi kalau ditelusuri ke belakang, ini baru pertama kali Kejari MBD berhasil menyita uang negara yang berjumlah miliaran rupiah. Akan tetapi publik meminta adanya tersangka, supaya tidak membuat masyarakat bertanya-tanya di ruang publik.

“Intinya kita minta Kejari MBD segera menetapkan tersangka. Saya pikir ini sebuah prestasi Kajari MBD dan anak buahnya terkait penyelamatan uang negara, tapi jangan lupa penetapan tersangka juga harus dilakukan, jangan sampai uang dikembalikan lalu pelaku-pelakunya diloloskan,”pungkasnya.

Sekedar tahu saja, karena takut dijebloskan ke penjara, pencuri uang proyek,yakni THC alias H, yang adalah pemilik proyek tersebut mengembalikan uang senilai Rp.1,023 miliar ke kejari MBD. Pengembalian ini dengan harapan agar lolos dari bidikan kasus ini, sayangnya, sesuai pernyataan Kajari MBD ke publik maluku Barat Daya, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana sesuai pasal 4 UU Tipikor.

Sesuai data yang dihimpun media ini, Proyek ini berawal dari perencanaan dari PUPR MBD. Yakni melalui Kadis PUPR, sementara untuk PPK Masran Saude, kala itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR. Pada November 2025 proyek ini mulai ditandatangani (Surat Perintah Membayar) SPM, dan ini mulai pencairan 30 persen dari nilai kontrak kedua proyek jalan tersebut, sehingga pencairan 30 persen itu sejumlah Rp.2,8 miliar, diterima langsung oleh kontraktor DT. Uang dicairkan, faktanya proyek tidak dikerjakan alias mubazir sampai saat ini. (DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *