DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Tidak lama lagi, kepastian hukum penyidikan kasus dugaan korupsi Air Bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki babak penetapan tersangka.
Ini diketahui setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sejumlah Rp.1,8 miliar.
“Untuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI kasus air bersih Siwang sudah kami terima. Nilai kerugian negara Rp1,8 miliar lebih,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, melalui Paur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait.
“Rencana tindak lanjut penyidik masih akan memeriksa ahli terkait untuk menguatkan pembuktian. Setelah itu, mudah-mudahan sudah bisa kami gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Imelda.
Kasus ini berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku di Dusun Siwang. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp6,174 miliar.
Anggaran proyek bersumber dari dua pembiayaan. Sebesar Rp1,2 miliar dialokasikan melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021. Sementara Rp4,974 miliar lainnya berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang disalurkan melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun yang sama.
Namun, meski menghabiskan anggaran miliaran rupiah, proyek tersebut diduga belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Fasilitas air bersih yang dibangun disebut belum beroperasi sebagaimana tujuan perencanaannya.
Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI, penyidik kini akan memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan ahli dan saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.(DMC-DS).
















