Example floating
Example floating
Hukum

Laporan ADD dan DD Liang Belum Ada Kejelasan, Kejari Malteng Diduga “Bungkam”

86
×

Laporan ADD dan DD Liang Belum Ada Kejelasan, Kejari Malteng Diduga “Bungkam”

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON–Penanganan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2023-2024 di Desa Liang, Kecamatan Salahuttu, yang n tim penyidik yang menangani perkara tersebut diminta profesional dan usut hingga tuntas.
Kuasa hukum warga Liang R Tuharea mengungkapkan, Kejari Malteng harus terbuka kepada publik untuk mengusutan kasus ini.
“Jaksa harus terbuka. Karena masyarakat sekarang lagi menunggu informasi yang pasti dari Kejari. Kira-kira kasus ini sudah sejauh mana,” ungkap Tuharea, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, Kejari Malteng diminta menyampaikan progres penanganan kasus ini, apakah bukti-bukti yang dikantongi sudah dianggap cukup atau belum.
“Artinya buktinya sudah cukup apa belum. Kalau bukti sudah cukup ya jaksa harus sampai ke publik lah. Kita tidak mau kasus ini berlama-lama,” jelasnya.
Menurutnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran negara di kasus ini. Karena itu untuk membuktikan hal ini supaya benar atau tidak, Kejari Malteng harus usut hingga tuntas.
“Karena itu kita harap jaksa segera proses sampai tuntas. Artinya kalau sudah cukup bukti ya segera melanjutkan perkara ini ke tingkat penetapan tersangka. Itu permintaan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, Pemuda Liang, yang adalah turunan Asli Raja Adat Negeri Liang Bahury Soplestuny mengatakan, Kejari Malteng hingga kini belum memberikan keterangan lengkap tentang progres penanganan kasus ADD dan DD Liang. Hal ini membuat masyarakat kecewa dengan kinerja Kejari Malteng.

“Kita sangat kecewa dengan kinerja Kejari Malteng. Kenapa kasus ADD dan DD Liang belum ada progres yang disampaikan kepada publik, ini harus kita pertanyakan,” ungkap Soplestuny, kepada Wartawan di Ambon, Sabtu 18 April 2026 lalu.

Menurutnya,jika Kejari Malteng tidak serius usut kasus dugaan korupsi ADD dan DD ini, alangkah baiknya Kejati Maluku ambil alih saja dalam penanganan.

Selanjutnya, kata dia, jika kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai pernyataan Kasi Intelijen Kejari Malteng ke publik, maka saat ini publik meminta agar jaksa segera tetapkan tersangka di korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp.2 miliar lebih itu.

“Masyarakat Liang pada prinsipnya meminta harus adanya progres penanganan kasus ADD dan DD Liang. Lakukan penanganan harus profesional dan tidak tebang pilih. Siapa yang bersalah harus diproses hukum. Tidak boleh pandang bulu,” pungkas Soplestuny.

Kejari Malteng Bungkam

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Malteng Rian Lopulalan yang dikonfirmasi tidak mau berkomentar lebih jauh tentang penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, yang berhak menyampaikan informasi ke media adalah bagian Kepala Seksi Intelijen, sehingga ia tidak punya hak memberikan keterangan.

“Kalau mau konfirmasi baiknya datang ke Kantor saja. Karena kita di sini satu pintu saja lewat Kasi  Intel,” ujar Rian, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis malam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Kejari Malteng. Kasi Intelijen Kejari Malteng dihubungi melalui nomor 085648685192, namun belum ada tanggapan sampai saat ini.

Redaksi Delikmaluku29news.com, masih terus membuka ruang untuk Kejari Malteng menyampaikan tanggapan soal sejauhmana penanganan perkara ADD dan DD Liang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kode etik jurnalistik yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *