Example floating
Example floating
Hukum

IW Akan Berurusan Dengan Hukum, Laporan Pidana Pencemaran Nama Baik Resmi Dibawa ke SPKT Polres Buru

26
×

IW Akan Berurusan Dengan Hukum, Laporan Pidana Pencemaran Nama Baik Resmi Dibawa ke SPKT Polres Buru

Sebarkan artikel ini

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Setelah mempelajari seluruh rangkaian tindakan yang diduga masuk kategori perbuatan pidana pencemaran nama baik di media sosial, akhirnya Mahmud Hentihu, resmi melaporkan perbuatan IW, ke Mapolres Buru, Kamis, (10/9/2026).

Kedatangan Mahmud Hentihu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru tidak sendirian. Ia didampingi Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole dan juga Rustam Fadly Tukuboya, SH, yang merupakan suami dari putri tertua Mahmud Hentihu serta keluarga lainnya.

Usai melapor, Rustam Fadly Tubaka, menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai pihak yang membuat laporan, melainkan untuk mendampingi sekaligus memastikan proses hukum yang ditempuh agar berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Rustam, langkah hukum yang diambil oleh ayah mertua Mahmud Hentihu merupakan pilihan yang tepat untuk menjaga harkat dan martabat orang tua sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menguji setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah hukum ini harus kami ambil untuk menjaga harkat dan martabat orang tua kami yang secara sengaja menyerang kehormatannya melalui media sosial oleh terlapor Ibrahim Wael,” tegas Rustam, yang dikutip Delikmaluku29news.com, dari mapikornews.com.

Ia mengatakan, pihak keluarga tidak ingin permasalahan tersebut diselesaikan melalui penerimaan atau tindakan di luar koridor hukum. Oleh karena itu, laporan resmi kepada kepolisian dipilih sebagai jalan untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami yakin sungguh dan percaya kepada institusi penegak hukum, dalam hal ini Polres Buru. Saat ini orang tua kami sedang memberikan keterangan,” ujarnya.

Rustam menekankan akan menghormati seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik. Namun, sebagai seorang anak, ia memastikan dirinya akan terus mendampingi dan mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.

“Jadi kami yakin sungguh bahwa apa yang dilakukan oleh Ibrahim Wael di media sosial itu memenuhi unsur pidana sebagaimana UU ITE. Kami akan kawal proses ini,” katanya.

Ia mengaku merasa sedih melihat kondisi orang tua yang menurutnya merasa terhina akibat pernyataan yang disampaikan Ibrahim melalui media sosial.

“Saya sebagai anak mantu dari Bapak Mahmud Hentihu merasa sangat sedih karena orang tua kami merasa terhina sebagaimana yang disampaikan oleh Ibrahim Wael” ungkap Rustam.

Menurutnya, persoalan yang menghormati seseorang tidak seharusnya menjadi asumsi tanpa batas di ruang publik. Ketika terdapat dugaan pernyataan yang merugikan kehormatan seseorang, maka mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaian.

“Kehadiran kami di sini menunjukkan bahwa kami sudah mengambil langkah hukum yang tepat. Kami percaya kepada kepolisian dan akan terus mengawal proses ini,” singkat dia.

Terpisah,Kasi Humas Polres Buru Ipda Jaya Purmana, yang dikonfirmasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan Mahmud Hentihu terhadap terlapor IW, Kamis Petang, belum merespon panggilan seluler media ini.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *