DELIKMALUKU29NEWS.COM,BURU,–Kedua kelompok Pemuda dan Mahasiswa masing-masing Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Buru mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, serta instansi teknis terkait untuk membuka informasi mengenai tata kelola Gunung Botak kepada masyarakat.
Mereka meminta agar pemerintah menjelaskan secara transparan mengenai: Status dan dasar perizinan pertambangan di kawasan Gunung Botak; Daftar koperasi yang memperoleh hak atau kewenangan dalam pengelolaan pertambangan;
Status enam koperasi yang disebut berada di bawah naungan atau bekerja sama dengan PT Maluku Mitra Makmur (3M); Bentuk dan dasar hukum hubungan kerja sama antara koperasi dengan PT 3M; Siapa pihak yang menyediakan modal, alat produksi, dan fasilitas operasional pertambangan; Siapa yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan operasional di lapangan;
Bagaimana mekanisme pembagian keuntungan antara koperasi dan pihak perusahaan atau pemodal; Seberapa besar manfaat ekonomi yang secara langsung diterima anggota koperasi dan masyarakat Buru; Bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan; dan
Bagaimana kewajiban terhadap lingkungan, keselamatan kerja, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah dilaksanakan.
Menurut Ketua LMND Moksen Umasugi dan Ketua GMPRI Rifandi Makatita, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya kecurigaan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Buru.
LMND dan GMPRI menegaskan bahwa keberadaan koperasi dalam tata kelola pertambangan harus memiliki makna substantif.
Koperasi tidak boleh berhenti pada persoalan dokumen, nama badan usaha, atau persyaratan administratif. Koperasi harus memiliki peran nyata dalam menentukan arah pengelolaan, mengatur kegiatan usaha, memastikan anggota memperoleh manfaat, serta menjaga agar hasil pertambangan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Jika terdapat pihak lain yang terlibat dalam pembiayaan atau pengelolaan, menurut LMND dan GMPRI, maka hubungan tersebut harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta pemerintah jangan hanya melihat siapa yang memegang dokumen izin. Pemerintah juga harus melihat bagaimana izin itu dijalankan di lapangan. Siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat,” tegas Makatita dan Umasugi.
Jangan Sampai Sumber Daya Alam Buru Kembali Dinikmati Segelintir Pihak
LMND dan GMPRI menyatakan bahwa perjuangan mereka tidak diarahkan untuk menghambat masyarakat memperoleh pekerjaan maupun mengembangkan ekonomi daerah.
Justru sebaliknya, mereka ingin memastikan sumber daya alam yang berada di wilayah Kabupaten Buru memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Buru dengan tata kelola yang legal, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut mereka, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak menciptakan ketimpangan baru.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan pekerjaan dengan posisi terbatas, sementara nilai ekonomi terbesar dari aktivitas pertambangan mengalir kepada pihak yang memiliki modal besar.
Bagi LMND dan GMPRI, apabila koperasi memang menjadi basis pengelolaan, maka masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama. Koperasi harus diperkuat secara kelembagaan, diberikan akses yang adil, dan mendapatkan pendampingan agar mampu menjalankan usaha secara profesional.
Mereka juga meminta pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik pengelolaan yang berpotensi mengaburkan batas antara koperasi sebagai pemegang izin dan perusahaan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan usaha.
Desak Evaluasi dan Pengawasan Menyeluruh
LMND dan GMPRI selanjutnya mendesak instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap pola pengelolaan pertambangan di Gunung Botak, khususnya apabila terdapat indikasi bahwa kegiatan operasional koperasi pada praktiknya dikendalikan oleh pihak lain.
Evaluasi tersebut, menurut mereka, harus dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada dokumen perizinan, aturan pertambangan, aturan perkoperasian, serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Mereka juga meminta agar hasil evaluasi dan pengawasan dapat disampaikan kepada publik sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.
“Kami tidak ingin Gunung Botak hanya menghasilkan keuntungan bagi segelintir orang.
Kalau sumber daya alam ini berada di Buru dan pengelolaannya menggunakan skema koperasi, maka manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat Buru. Pemerintah harus memastikan hal tersebut,” ujar ketua organisasi itu.
Umasugi dan Makatita menegaskan penolakan terhadap keterlibatan PT 3M dalam pengelolaan Gunung Botak apabila keterlibatan tersebut pada praktiknya menyebabkan koperasi kehilangan kewenangan dan masyarakat kehilangan manfaat ekonomi dari perizinan yang diberikan kepada koperasi.
Namun, mereka menegaskan bahwa sikap tersebut harus diuji melalui data, dokumen perizinan, keterbukaan pola kerja sama, serta pemeriksaan terhadap praktik pengelolaan di lapangan.
Mereka meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat dan segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi PT 3M dan enam koperasi yang disebut memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut.
Bagi LMND dan GMPRI, Gunung Botak bukan sekadar kawasan pertambangan. Gunung Botak merupakan bagian dari persoalan ekonomi, sosial, lingkungan, dan masa depan masyarakat Kabupaten Buru.
Karena itu, pengelolaannya harus ditempatkan dalam prinsip legalitas, transparansi, keberpihakan kepada masyarakat, perlindungan lingkungan, serta pemerataan manfaat ekonomi.
“Jangan sampai koperasi hanya menjadi nama dalam dokumen, sementara kekuasaan ekonomi dan pengelolaan pertambangan berada di tangan perusahaan. Kalau izin itu diberikan untuk koperasi dan kepentingan rakyat, maka koperasi harus benar-benar berdaulat dan masyarakat Buru harus menjadi penerima manfaat utama,” tutup Umasugi dan Makatita. (DMC-DS).
















