Example floating
Example floating
Pemerintah

PLT Kepala BPTD Kelas II Maluku Akui Proyek Dermaga Feri Moa “Terbengkalai”

24
×

PLT Kepala BPTD Kelas II Maluku Akui Proyek Dermaga Feri Moa “Terbengkalai”

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku Fajar Rijadi.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–PLT. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku Fajar Rijadi, mengakui bahwa pengerjaan proyek Dermaga Feri di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum selesai alias terbengkalai.

Belum selesai pembangunan karena ada beberapa kendala yang dialami saat proses pekerjaan berlangsung.

Dermaga yang dibangun sesuai kontrak dari tahun 2018, 2019 dan 2020 itu terjadi kendala karena belum diselesaikan pembayaran lahan kepada pemilik.

Menurut Fajar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdiri dari dua orang. Masing-masing di tahun 2018 dan 2019 tahap 1 dan II PPK adalah Hatta Mamora, untuk tahap III Tahun 2020 PPK, Rifki Rahman.

“Memang secara garis besar seperti itu. Tapi yang lebih tahu di lapangan adalah PPK. Hanya saja kedua PPK sudah pindah ke Kementerian Perhubungan Pusat, jadi kita tidak bisa jelaskan secara detail,” ungkap Fajar, saat didatangi wartawan di kantor BPTD Kelas II Maluku kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (16/9/2026) sore.

Kata dia, proses pekerjaan itu dilakukan atas persetujuan semua pihak yang berkepentingan sehingga pembangunan berjalan, ada juga surat pernyataan hibah tanah dengan pemilik lahan dari Bupati Maluku Barat Daya.
“Karena ada surat pernyataan hibah itu jadi akhirnya pekerjaan berjalan, kita tahu seperti itu,” imbuhnya.

Nantinya, lanjut Fajar, proses tahap I dan II sudah selesai, dan masuk proses pekerjaan tahap III, barulah, ada somasi di Bulan Februari 2020 dari pemilik lahan. Mereka bahkan meminta pembayaran lahan yang diperkirakan per meter nilainya lebih tinggi dari NJPO, sehingga kemungkinan pemerintah daerah tidak mampu membayar dan berimbas kepada pekerjaan tidak jalan sampai saat ini.
“Dari permasalahn itu kan kita sudah bangun koordinasi dengan Pemda. Kan kita ini punya tugas hanya bangun, kalau soal lahan itu urusan Pemda, tapi sampai dengan hari ini masalahnya belum selesai,” pungkasnya.

Minta Dua PPK Diperiksa Jaksa

Di sisi lain, warga MBD meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) segera memeriksa dua PPK yang menangani proyek bernilai puluhan miliaran itu. Dua PPK itu adalah Hatta Mamora dan Rifki Rahman.
“Dua PPK itu tidak bisa lari dari tanggungjawab, mereka harus dipanggil dan diperiksa dalam kasus ini, ini jelas uang negara dipakai tapi proyek terbengkalai dan tidak dimanfaatkan warga,” ungkap dia yang meminta tidak sebutkan namanya.

Dia mengaku, tidak hanya PPK, penyedia bahkan pihak Pemda MBD yang punya keterkaitan dengan proyek ini harus semuanya dikorek keterangannya di Kejari MBD.
“Intinya semua yang berkepentingan dengan proyek mangkrak ini harus dipanggil dan diperiksa,” singkatya.

Sementara itu, Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku,Muhamad Gurium S.H, mengaku kecewa saat melihat proyek pemerintah yang dibangun untuk kepentingan rakyat di MBD yang notabene adalah daerah kepulauan, mangkrak sampai saat ini.

Padahal, lanjut dia, proyek ini nilainya puluhan miliar. Pihak auditor didesak melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Kita minta lembaga auditor pemerintah turun eksen di lapangan. Ada APH Kejari MBD yang sudah mengelurkan surat perintah penyelidikan, segera berkoordinasi untuk melakukan audit investigasi terhadap uang miliaran itu. Dan jika dalam investigasi ditemukan adanya tindakan penyimpangan, jaksa segera mengusut kasus ini sampai tuntas,” pungkas Gurium.

Sebelumnya diberitakan media ini, proyek Dermaga Feri ini tepatnya berada di Ibu Kota Tiakur MBD. Proyek ini dibangun dengan kisaran anggaran sejumlah Rp.29 miliar. Pekerjaan ini dibangun dari tahun 2018-2020 dan dicairkan dalam tiga tahap.

Tahap pertama, Rp.5, 3 miliar, Tahap kedua, Rp. 14,39 miliar dan tahap ketiga Rp.9,6 miliar. Pekerjaan tersebut milik Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIII Provinsi Maluku.

Tercatat PPK ada dua orang. Mereka tinggalnya saat ini di luar Maluku. Sedangkan untuk kontraktor pelaksanan ada tiga perusahaan.

Masing-masing Tahap pertama, dikerjakan PT. Bangun Jaya Raya yang beralamat di Jln Rojali Kota Ambon , dengan nilai kontrak Rp.5,363 miliar, untuk tahap kedua, pemenang adalah Tri Sama Sakti Contractor perusahaan yang beralamat di Surabaya dengan nilai Rp.17 miliar lebih, untuk tahap ketiga, tahun anggaran 2020 kontraktor pelaksana adalah CV Fazhar Bangun dan konsultan CV Pesona Konsultan. Tahap ketiga ini nilai kontrak sebesar Rp.9,6 miliar.

“Iya karena proyek ini kita lihat di lapangan mubazir dan tidak ada manfaat bagi masyarakat jadi lebih baiknya Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian Setempat usut,” ungkap sumber Delikmaluku29news.com, Rabu (9/9/2026).

Jika diusut, lanjut sumber itu, potensi penyimpangan paling besar. Sebab secara kasat mata proyek ini tidak dinikmati masyarakat.
“Kita sangat mendukung kalau Kejari MBD usut proyek ini. Siapa yang diduga terlibat harus ditangkap dan penjarakan,” singkat sumber itu.

Terpisah, sumber internal Kejari MBD yang dikonfirmasi membenarkan jika sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan terhadap Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Moa.
“Iya benar sedang diselidiki itu. Surat perintah penyelidikan sudah ada” singkat sumber tim penyelidik itu.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *