Example floating
Example floating
Politik

Kisruh Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar MBD Terus “Memanas”, Lainata : Status Odie Orno Perlu Dipertimbangan Sesuai Aturan Organisasi

59
×

Kisruh Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar MBD Terus “Memanas”, Lainata : Status Odie Orno Perlu Dipertimbangan Sesuai Aturan Organisasi

Sebarkan artikel ini
Kader Partai Golkar MBD, Nobril Lainata

DELIKMALUKU29NEWS.COM,TIAKUR,–Polemik Musda Partai Golkar ke IV Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sampai kini masih menjadi sorotan terhadap diskresi DPP Partai Golkar yang membuka peluang untuk Desianus Orno alias Odie Orno, mantan Kadis Perhubungan MBD, maju sebagai calon ketua DPD II Partai Golkar MBD.

Awalnya,sejumlah kader mempertanyakan hal tersebut, termasuk Ketua Pimpinan Kecamatan Babar Barat, Elon Miru. Elon mengaku diskresi itu bukan jaminam Odie Orno untuk menjadi ketua DPD II, ada juga pernyataan Marthen Izak Tiwery, yang menegaskan jika Odie Orno masih tercatat sebagai kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Kini salah satu Kader muda Partai Golkar  Nobril Lainata,  yang juga ikut menyoroti hal demikian.

Lainata mempertanyakan proses pencalonan Desianus Orno, dalam Musda IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya terkait adanya diskresi dari DPP Partai Golkar serta informasi mengenai dorongan dari unsur tertentu di internal DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepastian aturan organisasi, perlakuan yang sama terhadap seluruh bakal calon, serta kelengkapan informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan DPP.

Pemberitaan mengenai tahapan Musda mencatat bahwa Desianus Orno melampirkan surat persetujuan atau diskresi DPP. Dalam pemberitaan tersebut, Tim Steering menyatakan bahwa dengan adanya diskresi itu, kekurangan persyaratan bakal calon Desianus Orno dianggap lengkap.

“Karena itu pertanyaan kami sangat sederhana, apakah DPP Partai Golkar telah menerima informasi yang lengkap mengenai saudara Desianus Orno sebelum diskresi tersebut diterbitkan?,”tegas dia.

Ia mengatakan, salah satu fakta yang menurutnya perlu menjadi bahan verifikasi adalah rekam jejak Desianus Orno. Perlu diketahui, Pada 4 Januari 2022, Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Desianus Orno dalam perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dishub Kabupaten Maluku Barat Daya. Putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding. Pada Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi Desianus Orno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, setelah perkara tersebut dinyatakan
Inkracht Van Gewijsde atau berkekutan hukum tetap.

“Jadi ini bukan soal isu atau tuduhan yang belum pernah diuji. Ada putusan pengadilan, ada putusan banding dan sudah dilakukan eksekusi. Pertanyaannya, apakah fakta tersebut sudah diketahui DPP dan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ketika proses diskresi dan pencalonan berlangsung,” terangnya.

Menurutnya, bila fakta itu memang telah diketahui, maka perlu dijelaskan bagaimana hal tersebut dipertimbangkan dalam proses verifikasi. Sebaliknya, bila belum diketahui, perlu ditelusuri informasi apa saja yang disampaikan kepada DPP ketika diskresi dimohonkan.

Kader Muda Partai Golkar itu juga menyoroti SK Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara Nomor 155/SK/PIMNAS-PKN/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 mengenai kepengurusan PKN Kabupaten Maluku Barat Daya. Portal resmi KPU mencatat nomor SK, tanggal keputusan, serta kepengurusan PKN Kabupaten Maluku Barat Daya dengan jumlah 29 pengurus. Dalam lampiran SK PKN yang beredar dan telah diperlihatkan dalam proses keberatan internal, nama Desianus Orno, S.Sos., M.Si., tercantum sebagai Ketua Dewan Penasihat PKN Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2022–2027.

Menurut Lainata, keberadaan dokumen tersebut perlu mendapat jawaban secara dokumenter.

“Kalau yang bersangkutan menyatakan tidak pernah berpindah partai, tidak pernah bersedia masuk PKN atau namanya dicantumkan tanpa sepengetahuannya, maka silakan dibuktikan secara resmi.
Dokumen harus dijawab dengan dokumen. Klarifikasi dari Pimpinan Nasional PKN, KPU atau dokumen pencabutan dan perubahan kepengurusan akan membuat persoalan ini terang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ia tidak hendak menyimpulkan sendiri bahwa Desianus Orno telah berpindah partai. Menurutnya, fakta yang dapat disebut secara pasti saat ini adalah bahwa nama Desianus Orno tercantum dalam dokumen kepengurusan PKN yang perlu diverifikasi konsekuensi organisasinya oleh pihak berwenang di internal Golkar.

Lainata juga meminta klarifikasi mengenai informasi adanya dorongan dari unsur tertentu di DPD Partai Golkar Provinsi Maluku agar Desianus Orno tetap maju sebagai calon Ketua DPD Golkar MBD.

“Kalau memang ada pihak di DPD Provinsi yang secara aktif mendorong pencalonan Saudara Desianus Orno, publik dan kader berhak mengetahui. Apakah itu keputusan resmi organisasi atau hanya sikap individu. Apa dasar organisasinya,
Dan apakah semua fakta mengenai SK PKN maupun rekam jejak hukumnya sudah diketahui sebelum dorongan itu diberikan,” katanya.

Lainata menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “pemaksaan kehendak” belum boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti.

“Justru karena itu kami minta keterbukaan. Jangan sampai berkembang prasangka seolah-olah ada pihak yang sedang memainkan proses Musda atau bahkan hendak merusak konsolidasi Golkar di Maluku. Kalau semuanya sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan prosesnya,” jelasnya.

Minta DPP Berikan Penjelasan

Untuk meredam kisruh ini supaya tidak berkembang liar dan membuat pecah belah internal kader, ia mencoba mengajukn tiga pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab oleh DPP Partai Golkar:

Pertama, Apakah DPP Partai Golkar telah mengetahui seluruh fakta mengenai Desianus Orno sebelum diskresi diterbitkan?
Kedua, apakah DPD Partai Golkar Provinsi Maluku telah menyampaikan seluruh informasi mengenai putusan perkara korupsi dan keberadaan nama Desianus Orno dalam SK PKN kepada DPP?
Ketiga, apakah seluruh calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya diperlakukan dengan ukuran, persyaratan dan proses verifikasi yang sama?

Jawaban atas pertanyaan tersebut lanjut Lainata, sangat diperlukan untuk mencegah polemik berkembang menjadi konflik internal yang lebih luas.

“Musda seharusnya menjadi forum konsolidasi dan demokrasi internal, bukan meninggalkan kecurigaan di antara kader. Karena itu buka seluruh dokumen, verifikasi seluruh fakta, dan biarkan aturan organisasi yang menjadi dasar keputusan,” tutup Lainata.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *