DELIKMALUKU29NEWS.COM,TIAKUR,– Sejumlah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kabupaten Maluku Barat Daya bersama unsur organisasi pendiri dan yang didirikan menyampaikan laporan dan permohonan perlindungan organisasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait dinamika pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya.
Musda IV Golkar MBD diketahui dibuka di Tiakur pada 17 September 2026. Sebelumnya, proses penjaringan juga mencatat dua bakal calon Ketua DPD II Golkar MBD yang menyerahkan berkas pencalonan.
Dalam surat tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar cq. Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, para Pimpinan Kecamatan menyampaikan keberatan atas proses penentuan peserta dan hak suara dalam Musda, khususnya terkait penggunaan SK SIPOL tahun 2020 dibandingkan dengan kepengurusan Pimpinan Kecamatan yang mereka nyatakan merupakan hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) tahun 2021 dan 2022.
Menurut laporan tersebut, perbedaan pandangan mengenai dasar kepengurusan Pimpinan Kecamatan telah muncul sebelum dan selama persidangan Musda.
Para penandatangan berpendapat bahwa kepengurusan yang terbentuk melalui Muscam harus menjadi dasar dalam menentukan peserta serta pemegang hak suara karena Muscam merupakan forum organisasi di tingkat kecamatan.
Mereka juga melaporkan sejumlah keberatan terhadap jalannya persidangan, antara lain mengenai mekanisme penetapan pimpinan sidang, penyampaian pandangan peserta atas laporan pertanggungjawaban, proses verifikasi faktual dokumen kepengurusan, serta respons pimpinan sidang terhadap interupsi dan surat keberatan yang telah disampaikan peserta.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa persidangan akhirnya mengalami deadlock pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 15.13 WIT, setelah pimpinan sidang mengetuk palu terkait penggunaan SK SIPOL 2020 sebagai dasar dalam Musda.
Keterangan mengenai sebab dan proses deadlock ini merupakan versi yang disampaikan para penandatangan surat dan perlu ditempatkan sebagai bagian dari dinamika internal organisasi yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Para Pimpinan Kecamatan menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut dukungan terhadap kandidat tertentu, melainkan menurut mereka menyangkut kepastian aturan organisasi, legitimasi hasil Muscam, serta hak peserta dalam forum Musda.
Atas kondisi tersebut, mereka meminta DPP Partai Golkar melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen organisasi yang menjadi dasar penentuan peserta serta hak suara Musda IV Golkar MBD.
Mereka juga meminta DPP memberikan arahan organisasi agar kelanjutan Musda dapat dilaksanakan berdasarkan AD/ART, petunjuk pelaksanaan, tata tertib Musda, serta dokumen kepengurusan yang dinyatakan sah setelah proses verifikasi.
Dalam bagian kesimpulan surat, para penandatangan juga meminta DPP Partai Golkar turun tangan menyelesaikan perbedaan tersebut dan memulihkan hak-hak Pimpinan Kecamatan yang menurut mereka berasal dari hasil Muscam 2021 dan 2022.
Mereka turut meminta DPP menindaklanjuti tindakan sejumlah pengurus yang disebut dalam surat.
Permintaan tersebut merupakan sikap dan klaim para penandatangan, bukan kesimpulan independen mengenai adanya pelanggaran organisasi oleh pihak-pihak yang disebut.
Para Pimpinan Kecamatan berharap penyelesaian persoalan Musda IV Golkar MBD ditempuh melalui mekanisme organisasi, verifikasi dokumen secara terbuka, dan penegakan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh peserta.
Surat laporan tersebut ditandatangani oleh sejumlah unsur Pimpinan Kecamatan bersama organisasi pendiri dan yang didirikan serta ditembuskan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku sebagai laporan.
Mereka masing-masing, Pimpinan Kecamatan Pulau Moa Kunrat Lico, Kisar Selatan Suryani Patti Petrusz, Wetar Barat Jaelani L, Wetar Timur Otniel Latumenase, PP Babar Elon Miru, Pulau Leti Karel S, dan Wakil Sekretaris Andrias Mirulewan, Pulau Wetang Gerson Letlora, Babar Timur Nelson Untayana, Dawelor Dawera Barens Awenra, Wakil Sekretaris Marianus Lakburlawar, Pulau Lakor Edison Kalwela, Mdona Hyera Elia Lotwakla, Pulau Masela Martinus F, Depicab Soksi MBD Edison Kalwela, Ormas MKGR J Miru, DPD AMPI W Olikasa
“Kami meminta DPP Partai Golkar memberikan kepastian terhadap dasar kepengurusan dan hak suara peserta. Persoalan ini harus diselesaikan melalui aturan organisasi sehingga Musda dapat dilanjutkan dengan tertib dan seluruh keputusan memiliki legitimasi organisasi,” demikian substansi sikap yang disampaikan dalam laporan tersebut.(DMC-TIM).
















