Example floating
Example floating
Hukum

Ibrahim Wael Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Polres Buru : Kita Agendakan Pemanggilan Ulang

40
×

Ibrahim Wael Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Polres Buru : Kita Agendakan Pemanggilan Ulang

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Buru IPDA Pol.Jaya Permana.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, NAMLEA,–Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru terus bergerak melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan terlapor Ibrahim Wael, warga Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Buktinya, progres pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah dilakukan termasuk pelapor, maupun korban, hanya tersisa terlapor Ibrahim Wael yang mangkir dalam pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda,melalui Kasi Humas Ipda Pol Jaya Permana,mengungkapkan, terlapor kasus pencemaran nama baik dan dugaan fitnah atas nama Ibrahim Wael hingga kini belum dilakukan pemeriksaan, awalnya sudah dipanggil namun kondisinya sakit sehingga diagendakan ulang.

” Untuk terlapor, sudah diundang untuk dimintai keterangan kemarin. Tapi dari keterangan pengacara terlapor yang disampaikan bahwa yang bersangkutan sementara sakit. Jadi nanti akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan kembali, dalam waktu dekat ini,” ungkap Ipda Permana, melalui selulernya, Selasa (22/9/2026).

Untuk pemeriksaan pihak-pihak lain, lanjut Permana, korban dan saksi sudah diambil keterangan.

“Satu saksi itu sejak tanggal 16 September sudah diperiksa, satunya lagi diperiksa tanggal 17 September, kalau untuk pelapor atau korban sendiri tanggal 14 September itu diperiksa, total semua sudah tiga orang diperiksa. Saat ini penyidik menunggu terlapor saja, kalau sudah diperiksa dalam waktu dekat ini baru digelar perkara yang nanti bsru disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan,” singkat Ipda Permana.

Sekedar tahu saja, Ibrahim Wael adalah terlapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial facebook. Dia diduga menyerang kehormatan pribadi dua orang warga Buru, masing-masing, Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.

Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.

Kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.

Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *