Delikmaluku29news.com.- Ambon,- Ada sejumlah kontraktor besar yang sejauh ini kebal hukum di Maluku. Mereka menjadi “Agunan Tunai Mandiri (ATM) berjalan” dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda (MB) alias Haji Mansur merupakan satu dari hampir sepuluh cukong besar pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah ini yang selalu ‘licin’ jika ingin ditangkap APH.
MB dikenal aktor penyetor uang bagi calon gubernur dan calon gubernur Maluku yang selalu menang di pilkada Maluku. MB dulunya bekerja sama dengan Direktur PT Sumber Rejeki Rony Rambitan alias Kiat. Maklum, keduanya sama-sama berasal dari Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Ketika Said Assagaf terpilih sebagai Gubernur Maluku 2014-2019, MB mulai naik daun setelah dipercayakan menangani sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan (APBN) dan Belanja Daerah (APBD) Maluku.
Ketika Murad Ismail terpilih menjadi Gubernur Maluku 2019-2024, MB ketiban durian runtuh setelah dipercayakan menangani proyek-proyek pendidikan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) ratusan miliar rupiah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Ia juga salah satu kontraktor yang menangani gedung E Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Melkianus Haulussy di Kudamati, Ambon.
Sekalipun nyaris seluruh proyek fisik yang ditangani MB terindikasi bermasalah, anggaran cair seratus persen tapi hasilnya amburadul dan asal-asalan, tapi kontraktor lokal besar ini kebal hukum. Agar MB tetap kuat di depan hukum, dia diduga mengutus atau sengaja menempatkan RB alias Iwan yang juga juru bayar PT. Nailaka Indah di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ada informasi yang menyebutkan, ada oknum pejabat di institusi Polri di Maluku kecipratan uang sebesar Rp. 2 miliar sedangkan oknum pejabat di Kejati Maluku yang kebagian Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari MB melalui Ridwan Banda.
Pada tahun 2025 MB, kembali mendapat proyek pembangunan Gedung Seminari Xaverianum di Dusun Air Low, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, senilai hampir Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Sekalipun proyeknya terindikasi mark up dan berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), namun MB bakal lolos dari jeratan hukum.
Apalagi, Ridwan Banda sudah lebih dari setahun terakhir bebas keluar masuk ruangan Hubungan Masyarakat dan ruang Intelijen Kejati Maluku berlagak seperti staf Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Asisten Intelijen Kejati Maluku. Padahal, pria berciri-ciri kepala botak itu masyarakat Kota Ambon yang diketahui adalah juru bayar PT Nailaka Indah pimpinan MB.
“Awalnya kita mengira Ridwan Banda ini staf Humas atau staf Intel di Kejati Maluku, ternyata tidak. Dia itu orang yang diutus berhubungan dengan Tim PPS dan oknum pejabat di Kejati Maluku,” ungkap sumber Delikmaluku29news.com, di Kejati Maluku, Rabu (17/9/2025).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
“Oh, informasi itu tidak benar, itu hoaks,” singkat Ardy,Rabu, (17/9/2025), menjawab pertanyaan media siber ini.
Hal yang sama juga diungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Menurut mantan Kapolres Malteng itu, Informasi itu tidak benar.
“Terkait dengan info ada oknum pejabat di Polda Maluku terima uang fee sebesar 2 Miliar rupiah untuk proyek milik Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda,
saya sampaikan bahwa info tersebut Tidak benar.
Sebab perkara Gedung E RSUD Haulusssy Kudamati masih jalan hingga saat ini, dalam Tahap penyelidikan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Sedangkan untuk proyek Seminari Xaverius di Dusun Air Low, Kecamatan Nusaniwe, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Polda Maluku terkait kasus tersebut,” tandas Kombes Rositah. (DMC-01).(DMC-02).















