Example floating
Example floating
/>
Hukum

Setelah Dua Tersangka Lebih Awal, Kini Bertambah Lagi Enam Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Rumah Warga Hunuth

161
×

Setelah Dua Tersangka Lebih Awal, Kini Bertambah Lagi Enam Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Rumah Warga Hunuth

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,- Kepolisian Daerah Maluku terus  konsisten menunjukan  komitmennya  mengusut kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di desa Hunuth, kecamatan Baguala, kota Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.

Buktinya, setelah dua orang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka, kini bertambah lagi enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam orang tersangka ditetapkan melalui rapat gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Senin, 15 September 2025.

Penetapan 6 orang tersangka merupakan wujud komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban.

“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam (6) orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Lebih lanjut, Kombes Rositah mengungkapkan, hingga saat ini Polda Maluku sudah menetapkan delapan  orang tersangka. Dua sebelumnya berinisial IS dan AP. Tersangka AP telah ditahan di rutan Polda Maluku. Ia disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Sementara IS dikenakan wajib lapor karena berstatus anak di bawah umur.

“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 yang bertempat di Polda Maluku. Sedangkan untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu (1) ke Kejati Maluku,” kata Kombes Rositah.

Terhadap 6 orang tersangka yang baru ditetapkan tersebut rencananya akan diperiksa pada Jumat, 19 September 2025.
“Untuk enam tersangka yang baru ditetapkan, rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim,” ujarnya.

Polda Maluku mengimbau para tersangka agar kooperatif dalam menjalani proses penegakan hukum.

“Kami harapkan para tersangka agar bisa kooperatif, dan bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantinya,” harap Kabid Humas.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *