DELIKMALUKU29NEWS.COM,PIRU,–Polres Seram Bagian Barat di bawah kepemimpinan AKBP. Refindo P. Rulando, berhasil mengungkap laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di salah satu Desa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/98/X/Res.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 24 Oktober 2026, dengan tersangka AS (58) sedangkan korban Bunga (14) Bukan nama asli.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, didampingi Kasubsi Penmas Sihumas IPDA Asep Souissa dan Kaurmin Satreskrim AIPDA W. Souissa, yang berlangsung di Aula Bhayangkara Polres SBB, pada Kamis, (29/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.00 WIT, di salah satu lokasi tempat olahraga di desa tersebut.
Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah milik seorang warga. Tersangka kemudian diduga mengajak korban menuju lokasi lain dengan alasan tertentu. Setelah membawa korban ke lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
Berdasarkan uraian dalam dokumen penyidikan, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, juga dikuatkan dengan bukti hasil Visum et Repertum yang diterbitkan di RSUD Piru.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan. Adapun rencana tindak lanjut penyidik meliputi melengkapi administrasi penyidikan dan merampungkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
” Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengedepankan perlindungan terhadap korban anak dengan menjaga kerahasiaan identitas dan menghindari penyebaran informasi pribadi yang dapat berdampak pada psikologis dan masa depan korban. Polres Seram Bagian Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.(DMC-TIM).















