DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Lima tersangka dugaan korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020, tidak lama lagi akan naik meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Hal ini diketahui dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku merampungkan pemberkasan lima tersangka.
Kelima tersangka bersama barang bukti kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku, Kamis (29/10/2026). Dengan demikian, perkara proyek senilai Rp12,4 miliar tersebut selangkah lebih dekat menuju persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy yang dikonfirmasi mengatakan, berkas kelima tersangka dilakukan tahap II karena telah dinyatakan lengkap.
“Iya, jadi kemarin itu telah dilaksanakan Tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun 2020,” ujar Ardy, Jumat (30/10/2026).
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing AS dan NHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM dan NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta DPK yang disebut menjabat Direktur Utama PT Kusuma Jaya Abadi Construction.
Namun, penyerahan lima tersangka itu belum menuntaskan seluruh proses pemberkasan perkara. Dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Muhammad Marasabessy (MM) dan Fais Noufal (FN) selaku kontraktor proyek, masih harus menunggu penyelesaian berkas perkara.
“Iya benar, masih tersisa dua tersangka. Masih pemberkasan,” singkat Ardy.
Kasus dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku menjadi sorotan karena nilai anggarannya mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan dalam penyidikan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Kejati Maluku sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas AS selaku PPK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NHS alias Ella Sopalauw selaku PPK sejak 22 April 2021, AM selaku PPTK pada periode yang sama dengan AS, serta NM selaku PPTK sejak 22 April 2021 hingga proyek selesai.
Tiga tersangka lainnya adalah pihak penyedia berinisial DP, Fais Noufal selaku kontraktor, serta Muhammad Marasabessy alias MM yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap lima tersangka, perhatian kini tertuju pada penyelesaian berkas perkara MM dan Fais Noufal. Keduanya masih berstatus tersangka dan pemberkasannya masih berlangsung.
Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk rekan kontraktor dan pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan manfaat, menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.
Penelusuran aliran dana proyek juga penting untuk mengungkap penggunaan anggaran dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan.(DMC-DS).















