Delikmaluku29news.com,AMBON,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui bidang pidana khusus akan menyelesaikan perkara-perkara yang lama terkatung di meja Kejati Maluku agar segera diselesaikan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (11/02/2026).
“Jaksa Agung telah menekankan pentingnya, penyelesaian perkara-perkara lama agar tidak ada proses hukum yang berlarut-larut dan menggantung,” ucap Orno.
Dikatakannya, setiap perkara yang telah ditangani akan diberikan kepastian hukum, apakah dihentikan atau ditingkatkan ke tahap selanjutnya, berdasarkan fakta hukum hasil penyelidikan.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan proses hukum.
“Semua keputusan diambil berdasarkan kebijakan institusi dan hasil pemeriksaan yang objektif,” katanya,
Meski demikian, Kejati Maluku juga fokus mencakup perkara di bidang pertambangan, illegal logging, pengairan dan irigasi, serta persoalan lingkungan hidup.
Saat ini, kata Orno, lebih memfokuskan penanganan perkara pada sektor sumber daya alam, serta perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Penanganan perkara di sektor pengadaan barang dan jasa tetap berjalan, namun prioritas penyidik diarahkan pada dua sektor utama tersebut,” tutup Orno.(DMC-01).















