Example floating
Example floating
/>
Kejaksaan

Beri Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Bantuan Hukum Lain, Perumdam Tirta Sejuk MoU Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues

76
×

Beri Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Bantuan Hukum Lain, Perumdam Tirta Sejuk MoU Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SKK diterima Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun, Yusril Ardi, S.Kom, S.H., M.CIO beserta staf, di kantor Kejari Gayo Lues,Selasa, (30/9/2025).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,- Blangkejeren,- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues menyerahkan berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, berkas tersebut berisi daftar 3 pelanggan yang menunggak iuran. Penyerahan SKK tersebut juga sekaligus laporan atas banyaknya pelanggan yang membandel, tidak membayar iuran sebagaimana mestinya.

” Harapan kita dengan diserahkannya SKK tersebut, pelanggan bisa segera membayarkan tunggakan tersebut,” kata Direktur Perumdam Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues, Ricky Udayara, usai menyerahkan SKK, di Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (30/9/2025).

Ricky menjelaskan, dari beberapa jumlah pelanggan yang menunggak iuran, setelah pihaknya melakukan ekspose dengan Kejari Gayo Lues, maka ada 3 pelanggan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKK dengan jumlah piutang kurang lebih sebanyak Rp. 56.733.600,-. Padahal pembayaran ini adalah hak pelanggan sebagai pengguna jasa yaitu dalam pengadaan dan distribusi air bersih.

“Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami dan kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas dukungannya,” katanya.

Sementara itu, Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa sesuai tupoksi, pihaknya dalam bidang Datun adalah selaku jaksa sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK, pihaknya bisa membantu Perumdam terhadap pelanggan yang memiliki persoalan dengan Perumdam Tirta Sejuk.

“SKK Bantuan Hukum ini didasarkan atas tindak lanjut Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Perumdam Tirta Sejuk, yang mana ruang lingkupnya berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara guna menegakkan kewibawaan pemerintah, BUMN atau BUMD”, ujarnya.

“Kita upayakan pelanggan bisa taat untuk membayar iuran air, sehingga Perumdam dapat beroperasional dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, kita juga akan mendorong dan memberikan kesadaran kepada pelanggan untuk taat membayar iuran air,” kata Yulianto, yang juga Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *