Example floating
Example floating
/>
Pemda Aru

Bupati Aru Apresiasi Langkah AMGPM Pulau-Pulau Aru Dorong Percepatan Perdamaian Konflik Desa Salarem dan Kalar-Kalar

81
×

Bupati Aru Apresiasi Langkah AMGPM Pulau-Pulau Aru Dorong Percepatan Perdamaian Konflik Desa Salarem dan Kalar-Kalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,DOBO,-Menyikapi bentrokan antar warga Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar yang terjadi beberapa hari lalu pasca pelaksanaan Sasi Adat oleh tiga desa yang memiliki hubungan pela dengan kedua kelompok, Pengurus Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Pulau-Pulau Aru melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (18/6/2026).

Audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Kepulauan Aru, turut dihadiri Pengurus AMGPM Daerah Pulau-Pulau Aru bersama pengurus cabang untuk menyampaikan sembilan poin Resolusi Damai sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian konflik secara cepat, damai, dan berkelanjutan.

Ketua AMGPM Daerah Pulau-Pulau Aru, Daud Faifet, SE, mengatakan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama pengurus daerah dan pengurus cabang yang menyepakati sembilan poin rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.

Menurut Faifet, penyelesaian konflik harus mengedepankan pendekatan dialogis, rekonsiliatif, dan humanis dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“AMGPM hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai persaudaraan, kemanusiaan, serta perdamaian. Melalui sembilan poin resolusi damai yang kami sampaikan, kami berharap dapat mendorong lahirnya langkah-langkah konkret untuk mewujudkan rekonsiliasi dan kehidupan masyarakat yang aman serta harmonis,” ujarnya.

Ia menilai konflik yang terjadi tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga mempengaruhi kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, serta hubungan kekeluargaan yang telah lama terjalin di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengapresiasi inisiatif AMGPM dan mengatakan pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif.

Kaidel menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian nasional sehingga pemerintah daerah bergerak cepat bersama TNI, Polri, serta desa-desa yang memiliki hubungan pela untuk mengunjungi masyarakat Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem guna membahas langkah-langkah perdamaian.

Menurutnya, kedua desa juga telah didorong untuk melakukan konsolidasi bersama di Desa Durjela yang direncanakan disertai pelaksanaan sumpah adat sebagai simbol rekonsiliasi.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan proses mediasi yang melibatkan tokoh agama dan tokoh adat dengan agenda pelaksanaan sumpah adat bersama serta makan bersama di Desa Durjela sebagai bentuk penguatan kembali ikatan persaudaraan.

“Kami bersama TNI, Polri, dan tokoh adat akan terus menstabilkan situasi agar proses perdamaian dapat berjalan dengan baik serta menghindari adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan terciptanya perdamaian,” ujar Kaidel.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah memanggil kepala desa dari kedua belah pihak untuk melakukan pemasangan sasi di lokasi pertikaian sebagai upaya mencegah konflik meluas. Namun, beredarnya informasi bahwa kepala desa disandera sehingga memicu kesalahpahaman yang kemudian berujung pada bentrokan.

Selain mendorong proses rekonsiliasi, Ketua AMGPM Daerah Pulau-Pulau Aru meminta Kepolisian Resor Kepulauan Aru segera mengungkap aktor di balik bentrokan tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, AMGPM menyampaikan sembilan poin Resolusi Penyelesaian Konflik Desa Salarem dan Desa Kalar-Kalar. pertama, penghentian segala bentuk konflik. Kedua, pembentukan tim mediasi bersama. Ketiga, penegakan hukum yang adil.

Keempat, penyelesaian melalui musyawarah adat. Kelima, penandatanganan perjanjian damai bersama. Keenam, pembentukkan forum komunikasi antar desa.

Ketujuh, pemulihan hubungan sosial masyarakat. Kedelapan, pengawasan dan evaluasi bersama. Dan kesembilan, permohonan kepada pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga adat untuk memfasilitasi proses perdamaian secara adil, transparan dan berlandaskan pada nilai-nilai adat serta hukum yang berlaku.

Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengedepankan semangat persaudaraan, menjaga stabilitas daerah, serta mendukung setiap upaya perdamaian demi terwujudnya Kepulauan Aru yang aman, rukun, dan sejahtera.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *