DELIKMALUKU29NEWS.COM,DOBO,-Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Aru berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Kota Ambon setelah yang bersangkutan diketahui meninggalkan Kota Dobo, usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, (19/6/26).
Tersangka berinisial WT sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (8/6/2026) malam di Ruang Pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Aru dengan didampingi penasihat hukumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan WT sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) serta dugaan tindak pidana terkait penguasaan, pengangkutan, dan penyimpanan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengangkutan dan penyaluran BBM menggunakan KM Mina Maritim 153 yang ditemukan di perairan sekitar Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru pada Maret 2026.
Saat penetapan tersangka, penyidik telah menyampaikan dan berupaya menyerahkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka kepada yang bersangkutan. Namun, tersangka menolak menerima salinan surat tersebut. Penyidik kemudian kembali mendatangi kediaman tersangka untuk menyerahkan salinan surat penetapan, namun kembali ditolak. Selanjutnya, salinan surat penetapan tersangka juga dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Pada 9 Juni 2026, penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama yang ditujukan kepada WT melalui penasihat hukumnya untuk hadir memberikan keterangan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Namun sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung, tersangka diketahui meninggalkan Kota Dobo tanpa pemberitahuan pada 10 Juni 2026 menggunakan KM Tatamailau menuju Kota Tual. Dari Tual, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Ambon menggunakan pesawat.
Mengetahui keberadaan tersangka di Ambon, Polres Kepulauan Aru segera membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, didampingi Kanit III Tipidter dan Kanit Reserse Mobile Satreskrim Polres Kepulauan Aru untuk melakukan upaya membawa tersangka guna kepentingan penyidikan.
Setelah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu keberangkatan Bandara Pattimura Ambon. Saat diamankan, WT diketahui telah berada di ruang tunggu penerbangan Garuda Indonesia dengan tujuan Jakarta.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bandara Pattimura Ambon dan diserahkan kepada tim penyidik Polres Kepulauan Aru untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, penyidik mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap WT guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Siihite, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Holmes Juan Daniel Batubara, S.Tr.K., M. H., kepada wartawan, menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir menjalani pemeriksaan. Namun sebelum jadwal pemeriksaan, tersangka justru meninggalkan Kota Dobo menuju Ambon dan hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Oleh karena itu penyidik melakukan tindakan membawa untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
Holmes. J. D. Batubara, menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Aru dalam menegakkan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa tersangka WT telah diamankan di ruangan tahanan di Polres Kepulauan Aru.
Polres Kepulauan Aru juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena dapat berujung pada proses pidana.(DMC-DS).















