DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, melalui jajaran Pemasyarakatan resmi mengusulkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum dalam rangka HUT Ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026 bagi 927 warga binaan, yang terdiri dari 922 narapidana dan 5 anak binaan.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang humanis, di mana 914 orang diusulkan menerima RU I, 5 anak binaan menerima PMP U I, serta 8 narapidana diusulkan menerima RU II dan langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus mendatang.
Kebahagiaan kemerdekaan ini tersebar di beberapa wilayah, meliputi 2 orang dari Lapas Piru, 3 orang dari Rutan Ambon, 2 orang dari Rutan Masohi, dan 1 orang dari Lapas Namlea, yang siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro mengatakan, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif warga binaan dalam menjaga ketertiban, jajaran Kanwil Maluku juga mengusulkan Remisi Tambahan kategori Pemuka bagi 29 narapidana yang telah menunjukkan keteladanan sebagai mitra kerja petugas.
Apresiasi ini didistribusikan secara merata di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu Lapas Ambon (8 orang), Lapas Dobo (8 orang),
Lapas Tual (4 orang), LPP (4 orang),
Lapas Saumlaki (4 orang), dan
Lapas Namlea (1 orang), dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 1 bulan 10 hari hingga 2 bulan. Pengurangan hak remisi ini mencerminkan komitmen institusi dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adil dan memotivasi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
” Melengkapi komitmen kemanusiaan dan kebangsaan, Kanwil Ditjenpas Maluku juga mengajukan usulan Amnesti Tahun 2026 bagi 53 narapidana, yang terbagi dalam Gelombang I sebanyak 42 orang dan Gelombang II sebanyak 11 orang,” jelas Ricky, dalam rilisnya yang diterima Media ini, Kamis, (13/08/2026).
Langkah strategis ini, lanjut Ricky, mencakup 26 usulan Amnesti Kemanusiaan dan 27 usulan Amnesti Kebangsaan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga negara untuk kembali mengabdi kepada NKRI.
“Kami menegaskan bahwa seluruh program remisi, pengurangan masa pidana, dan amnesti ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang luas, mempercepat reintegrasi sosial yang sehat, serta memperkuat sinergi yang harmonis antara institusi pemasyarakatan dan seluruh lapisan masyarakat Maluku,” pungkasnya.(DMC-DS).














