Delikmaluku29news.com,Ambon,- Manajemen Bank Maluku-Malut Utara (Malut) tak pernah sepi dari masalah.
Baru-baru ini bank pelat merah pemerintah Provinsi Maluku itu diterpa dengan kasus korupsi pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang Surabaya, serta kasus pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Malut tahun anggaran 2020 dan 2021 yang nilainya mencapai Rp17 miliar yang kini dalam penyidikan Kejari Ambon, kini muncul masalah terbaru di dalam bank Maluku Malut terkait pengelolaan kredit ke nasabah.
Hal ini diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kredit kepada nasabah, sehingga Bank Maluku Malut digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan PMH tersebut terdaftar sesuai Resgister perkara Nomor 11/Pdt- G.S/PN. 2025, yang dilayangkan penggugat melalui tim kuasa hukum dari kantor Pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLHB) Insan Cipta.
“Iya benar, kita sedang gugat Bank Maluku Malut tentang dugaan manipulasi kredit di Pengadilan Negeri Ambon,”ujar tim hukum Abubar Pulu SH, dalam rilis yang diterima Delikmaluku29news.com, Rabu, (26/11/2025).
Karena gugatan PMH sudah dimasukan ke PN, pihaknya siap membuktian dalil gugatan yang menjadi persoalan dasar ke Pengadilan.
“Nanti kita buktikan saja ya,” bebernya.
“Gugatan tersebut menyangkut dugaan manipulasi Kredit di tahun 2007 sampai 2025, dan diduga mengakibatkan kerugian mencapai puluhan juta. Mengenai pokok perkara hari ini agenda sidang Pertama. Bahwa atas gugatan tersebut kami percaya untuk mendapatkan rasa keadilan selama 2007 sampai 2025 yang belum didapatkan oleh klien kami,”tutup Pengacara Muda itu.(DMC-01).















