Example floating
Example floating
/>
Hukum

Diduga Kriminalisasi Hj Hartini, Empat Anggota Polisi Dilaporkan ke SPKT Polda Maluku, Terduga Pemilik Sianida Hj Komar Juga Ikut Dilapor

103
×

Diduga Kriminalisasi Hj Hartini, Empat Anggota Polisi Dilaporkan ke SPKT Polda Maluku, Terduga Pemilik Sianida Hj Komar Juga Ikut Dilapor

Sebarkan artikel ini
Hj Hartini didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor empat oknum anggota Polri serta Hj Komar, di SPKT Polda Maluku, Senin, (6/04/2026).
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Pasca dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri oleh Hj Hartini, tertanggal 25 Maret 2026, tentang dugaan kasus pemerasan, penipuan hingga kriminalisasi hukum, kini kasus itu tidak berhenti di situ. Lagi, Hj Hartini melaporkan persoalan ini di SPKT Polda Maluku, kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tertanggal 6 April 2026.

Hj Hartini didampingi kuasa hukum resmi melaporkan empat oknum anggota Polri, yang bertugas di Polda Maluku. Mereka adalah Bripka Erick Risakota, Bripka Irvan, Kompol Sulaiman dan Mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis. Tidak hanya itu, diduga pemilik dari belasan karung sianida yang berupakan dalang dari kasus ini yakni Hj Komar, Pengusaha Asal Namlea, Kabupaten Buru, juga ikut dipolisikan.

Laporan ini dilayangkan karena diduga telah mencemarkan nama baik Hj Hartini, hingga lalukan kriminalisasi hukum.
Langkah hukum tersebut diajukan setelah Hj. Hartini merasa adanya ketidakadilan dalam proses penyelidikan serta pemberitaan yang beredar di publik.

“Hari ini kita laporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang korbannya adalah klien kami ibu Hj. Hartini,” kata Kuasa Hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, usai melapor.

Menurutnya, laporan ini sebagai langkah awal untuk memberikan rasa keadilan kepada Hj. Hartini yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus sianida.

Ini juga sebagai langkah supremasi hukum yang tegas. Artinya bahwa, dalam kasus ini, jangan ada tebang pilih atau melindungi siapapun disini. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan dan berintegritas.

“Kami harus sampaikan bahwa klien kami adalah korban pemerasan dan kriminalisasi secara hukum. Kami melapor untuk membuka tabir dari kasus ini, bahwa siapa sih dalangnya,” ujarnya

Tidak hanya itu, kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun juga mengatakan, laporan ini disampaikan untuk mengungkap dalang sebenarnya kasus sianida yang diduga pemiliknya adalah Haji Komar, salah satu pengusaha yang berdomisili di Namlea, Pulau Buru.

“Sementara empat oknum anggota polisi ini adalah terduga pelaku yang membantu Haji Komar untuk memuluskan praktek tersebut. Makanya keempatnya juga dilaporkan ke Malpolda Maluku. Prinsipnya kami mau membuka tabir siapa dalang dari kasus ini,” ucapnya

Dari rentetan peristiwa yang dijelaskan kliennya, Hamid Fakaubun menilai bahwa ini murni merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Ditkrimsus Polda Maluku terhadap Hj. Hartini.

Karena tanpa adanya pemanggilan dan keterangan awal dari Haji Komar dan Bripka Erick, tiba-tiba Polda Maluku menetapkan Hj. Hartini sebagai tersangka.

“Dalam atauran hukum pidana, aktor intelektual harus diungkapkan dulu baru klien kami bisa muncul disitu. Tapi ini kan tidak, klien kami yang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sianida ilegal,” jelasnya

Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai klien mereka bisa mendapatkan keadilan hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Sementara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, menindaklanjuti setiap laporan masuk merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga transparansi dalam setiap penanganan perkara.

“Hari ini pelapor membuat pelaporan ke SPKT Polda Maluku. Tentu laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol. Rositah kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (06/4/2026).

Menurutnya, yang dilaporkan dalam perkara ini adalah empat oknum anggota polisi diantaranya Bripka ER, Bripka I, Kompol S dan AKP REL terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat.

“Ini masuk tindak pidana umum. Nanti laporannya akan ditelaah lagi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi. Prinsipnya Polda tetap menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *