DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus membongkar dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Tiga saksi yang diperiksa adalah HO, Sekretaris Inspektorat Tanimbar tahun 2024 dan AT dan FM, dari pegawai Dinas PUPR Tanimbar.
“Hari ini ada tiga saksi diperiksa, pemeriksaan ketiga saksi masing-masing,FM, selaku Pegawai Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar, HO selaku Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dan AT pegawai Dinas PUPR Tanimbar ,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, Senin, (6/04/2026), malam.
Menurutnya, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi UP3 Pemkab Tanimbar hingga kini masih seputaran penyelidikan. Dan saat ini progres pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut.
“Progresnya masih berlangsung jadi ikuti terus saja,” tutup Ardy.(DMC-01).















