Delikmaluku29news.com,AMBON,-Tidak main-main, sikap tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama, akan atensi terhadap laporan pengaduan yang dilakukan tim kuasa hukum Walikota Ambon Bodewin Wattimena, terhadap dua aktivis yang menyebar fitnah melalui selebaran di media sosial.
Keduanya adalah Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
“Untuk Aduan yang masuk akan kita pelajari dan telaah ya, terkait peristiwa yang diadukan, pasal yang disangkakan dan subjek hukumnya,” ujar Kombes Pol. Piter, kepada Delikmaluku29news.com,via WhatsApp Rabu,(28/01/2026), petang.
Menurutnya, jika dalam pendalaman pengaduan tersebut, jika memenuhi syarat tentunya pihak Kepolisian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua aduan atau laporan yang telah ditelaah dan memenuhi persyaratan, maka tahap berikutnya akan dilakukan Penyelidikan,” tandas Kombes Pol.Piter.

Sebelumnya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, melalui tim kuasa hukumnya, Jhon Leno Solisa, SH, dan rekan, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Maluku, terhitung hari ini, Rabu, (28/01/2026).
Laporan itu ditujukkan kepada dua aktivis yakni, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah selebaran (Flyer) berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Hari ini, selaku kuasa hukum Bodewin Wattimena, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Solisa kepada awak media, usai memasukkan laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Solisa menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Pengaduan ini telah di daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026.
Menurut Sekretaris DPD GMNI Maluku itu, selebaran yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut, memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik Drs Bodewin Wattimena, selaku Walikota Ambon.
“Dalam selebaran itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.
Solisa menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang publik.
“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pelaporan tersebut juga didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang turut hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi dimasukkan ke Polda Maluku.
Diketahui, di dalam isi selebaran memuat tudingan fitnah yang tidak mendasar, yang terkesan membuat reputasi Walikota Ambon jatuh.
Berikut narasi pada flyer berbunyi, “Tangkap dan Penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon”. Dalam flyer itu juga ada terterah logo beberapa aliansi pemuda, yakni, Garda NKRI, Aliansi Kualisi Penggugat Korupsi, Gasmen, serta Aliansi Pemuda Peduli Hukum.(DMC-01).















