DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak henti mengusut persoalan korupsi di Maluku.
Dibawa komando Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Azer J Orno, tim Pidsus Adhyaksa ini tengah mengusut dugaan korupsi anggaran dana Gempa 2019 di lingkup BPBD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), senilai Rp167 miliar.
Anggaran ratusan miliar tersebut diketahui bersumber langsung dari BNPB pusat, untuk penanganan gempa di wilayah Kabupaten Malukul Tengah, yang salah satunya terkait pemulihan rumah rusak, baik berat maupun rusak ringan pasca gempa 26 September 2019 lalu.
Dari informasi yang diperoleh media ini disebutkan bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ratusan miliar tersebut.
Untuk mengusutnya, Kejati Maluku berhasil memperoleh keterangan dari enam orang saksi. Diantaranya Plt Kepala BPBD Malteng tahun 2019 Bob Rahman alias RB, mantan kepala BPBD Malteng tahun 2019 Abdul Latief Key alias LK, Kepala BPBD Malteng Novi Anakotta alias NA serta beberapa pejabat BPBD lainnya yakni TS, EL dan YL.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi dilaporkan berlangsung sejak pukul 10.00 Wit, di ruang pemeriksa Pidsus Kejati Maluku.
Pemeriksaan mereka dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Meski demikian Ardy enggan menjelaskan secara detail pihak mana, dan dari unsur man saksi itu diperiksa dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara, mantan Plt Kepala BPBD Malteng, Bob Rahman yang keluar dari Kejati Maluku usai menjalani pemeriksaan tepat pukul 19.00 Wit, membenarkan pemeriksaan dirinya beserta kelima saksi laiinya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik itu seputar anggaran penanganan Gempa 26 September 2019 lalu.
“Kaitannya dengan dana Gempa 2019. Anggaran Gempa itu bernilai Rp167 miliar. Katanya ada penyimpangan, namun bagi kami, kami tegaskan tidak ada. Semuanya berjalan atau realisasi dengan benar,” ungkapnya kepada wartawan.
Bob mengungkapkan anggaran Rp167 miliar yang bersumber dari BNPB Pusat itu diperuntukan untuk penanganan gempa.
“Penanganan itu salah satunya, soal penanganan rumah rusak baik berat maupun ringan. rusak ringan yang banyak. Intinya, kami ikuti dan akan kami jelaskan sesuai realisasi. kami BPBD Malteng punya integritas ASN yang profesional,” tegasnya menutup.(DMC-DS).
















