DELIKMALUKU29NEWS.COM, JAKARTA,–Polemik mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara di provinsi Maluku, khususnya mengenai LHKPN Gubernur Maluku kembali menuai beberapa sorotan.
Diantaranya, datangnya dari Wakil Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Muhamad Gurium, ia menyatakan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengajuan pengaduan dan sekaligus mendorong penelusuran terhadap sejumlah persoalan termasuk LHKPN Gubernur yang dinilainya membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan oleh KPK.
Hal tersebut dilakukan untuk menepis berbagai polimik publik saat ini di Maluku, khususnya yang berkaitan dengan lonjakan harta kekayaan Gubernur Maluku.
Ia menyatakan, sebelumnya plat form media Maluku disuguhkan dengan lonjakan LHKPN Gubernur Maluku, dimana diperiode 2024 LHKPN Gubernur Maluku sebesar Rp. 2 milyar lebih, sementara periode 2025 sebesar Rp. 17 miliar lebih.
Tentunya ada selisih kurang lebih 14 – 15 miliar, perbedaan inilah yang kemudian menjadi tanda tanya bagi warga masyarakat Maluku.
“Jadi kami meminta KPK untuk menelusuri asal usul lonjakan harta kekayaan Gubernur, sebagaimana yang tertera pada LHKPN tersebut, agar apa yang menjadi polimik di tengah-tengah warga masyarakat Maluku itu bisa berhenti, tanpa spekulasi”, ungkap Gurium.
Sebelumnya Gubernur telah mengklarifikasi di salah satu media online tertanggal 11 September 2026, menyebutkan bahwa ada beberapa aset berupa harta tidak bergerak belum dimasukan karena kesalahan administrasi, sehingga tidak dimasukan dalam LHKPN saat itu, dan harta itu sudah ada sebelum menjadi DPR RI dan gubernur Maluku.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Gurium menyatakan ada sedikit kegajalan yang patut dipertanyakan, jika memang beberapa aset itu sudah ada sebelum menjadi DPR RI dan Gubernur, dan serta itu adalah benar-benar kesalahan administrasi kenapa saat terpilih sebagai anggota DPR RI tahun 2019, 2020, 2021,2022, dan 2023 tidak dimasukan biar semua tahu LHKPN nya lebih dari itu.
“Jadi kalau aset itu sudah ada sebelum DPR RI dan gubernur Maluku, kenapa waktu calon gubernur LHKPN nya 2024 hanya 2 milyar lebih, nnti LHKPN 2025 baru 17 milyar lebih, ini kan aneh,” pungkas Gurium.
Mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan negara itu wajib menyampaikan LHKPN setiap tahun per 31 Desember.
Pertanyaannya apakah selama jadi DPR RI, Gubernur menyampaikan LHKPN atau tidak, tiba-tiba LHKPN naik jadi 17 milyar lebih, ini yang harus dikoreksi oleh KPK, ungkap Gurium.
“Kami akan datang ke KPK, meminta petunjuk, arahan, dan atau mekanisme pengajuan laporan pengaduan, sekaligus mendorong agar semua ini diperiksa secara objektif berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan opini atau kepentingan politik,” kata Gurium dalam keterangannya.
Menurut dia, sorotan terhadap LHKPN bukan berarti menuduh seseorang melakukan tindak pidana, Namun apabila terdapat perubahan signifikan pada harta kekayaan yang belum terang sumber dan dasar perolehannya, menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang memadai dari KPK agar tidak ada lagi spekulasi mengenai LHKPN Gubernur Maluku.
Secara normatif KPK sendiri menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk memantau LHKPN, Publik dapat membandingkan laporan harta kekayaan dari tahun ke tahun dan menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian.
Ia menegaskan, istilah dugaan harus ditempatkan secara proporsional sampai terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga penegak hukum.
Secara aturan tidak ada sangsi pidana bagi penyelenggara negara yang tidak atau lalai dalam menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan, akan tetapi bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan/penyelidikan oleh KPK terkait asal usul harta yang dimiliki, jangan sampai kemudian lonjakan harta itu bagian dari gratifikasi atau Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau memang ada informasi atau indikasi yang berkaitan dengan gratifikasi, biarkan KPK yang menguji. Kalau tidak terbukti, harus dijelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Secara hukum, KPK menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki cakupan luas dan dapat berkaitan dengan pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Karena itu, Gurium menilai pemeriksaan berbasis dokumen diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Gurium mengatakan kedatangannya ke KPK bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong lembaga antirasuah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat dasar yang cukup.
“Intinya sederhana: buka data, telusuri, verifikasi, dan kalau memang ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kami ingin KPK hadir memberikan kejelasan,” kata dia.
Dengan langkah tersebut, Gurium berharap polemik mengenai LHKPN tidak berhenti sebagai perdebatan di ruang publik, tetapi dapat diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang transparan, tutup Gurium.(DMC-TIM).
















