Delikmaluku29.News.Com- Selalu saja kebijakan para petinggi di kampus Politeknik (Poltek) Negeri Ambon membuat kontraversial. Lembaga yang dipimpin Direktur Dedy Mairuhu itu, jika dinilai kebijakannya oleh publik Maluku 30 persen profesional, 70 persen bersifat nepotisme yang ujungnya ada keuntungan yang diperoleh.
Baru-baru ini lembaga pendidikan itu diperhadapkan dengan masalah hukum terkait pengelolaan anggaran DIPA tahun 2022 dan menyeret tiga orang senat Poltek yang telah berstatus terpidana di Lapas Ambon. Ada juga laporan dugaan korupsi Bahan Ajar Mahasiswa Jurusan Akuntansi yang bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, sampai kini belum ada titik terang.
Lebih miris lagi, ada anggota Senat Poltek yang melaporkan kasus-kasus korupsi di kampus Poltek, malah di kriminalisasi APH setempat dan merimbas pemecatan yang bersangkutan dari ASN atas usulan pemecatan oleh Direktur ke Menteri Pendidikan Tinggi, meskipun sudah membongkar sejumlah kasus korupsi Kampus tersebut.
Kini, muncul lagi masalah baru, yakni Direktur Poltek Ambon, DM, mengimbau kepada pegawai di Poltek agar menggunakan tiga rekening bank, masing-masing, Bank Mandiri, BTN dan BNI untuk pembayan hak-hak pegawai.
Rekening ini dibuka dengan tujuan untuk pembayaran belanja pegawai berupa gaji bulanan, sertifikasi dosen (Serdos), uang lauk pauk, tunjangan kinerja, serta pembayaran hak-hak lainnya.
Sumber di Poltek Ambon mengaku, kebijakan para petinggi Poltek tentunya merugikan pegawai. Hal ini membuat sejumlah pegawai mengeluh dengan adanya hal ini.
“Banyak pegawai mengeluh tapi mereka tidak berani bertanya langsung ke pihak penanggungjawab. Merak tidak tahu ini kebijakan siapa?. Mereka hanya diskusi di grup-grup prodi dan jurusan tertentu,” beber sumber itu meminta namanya tidak disebutkan.
Menurutnya, selama ini proses penggunaan tiga rekening bank sudah dilakukan para pegawai Poltek Ambon. Padahal jika dihitung ini sangat merugikan pegawai bahkan kalau dihitung dalam jangka satu tahun saja, kerugian per pegawai itu bisa mencapai Rp.72 juta.
“Coba kita hitung, biaya admin di bank itu kan rata- rata 12 ribu per pegawai, dikali 500 orang pegawai, berarti 6 juta per bulan. Dikali 12 atau satu tahun berarti Rp. 72 juta , lalu kalau Rp.72 juta dikali tiga bank berarti Rp. 216 juta yang harus ditanggung pegawai selama 1 tahun. Itu biaya admin yang dibebani pegawai pertahun untuk tiga bank itu. Bayangkan itu. Ini bicara fakta yang sudah terjadi Poltek sana,” tutur sumber lagi.
Kebijakan ini, lanjut dia, tentunya merugikan pegawai. Dan kalau pun hanya gunakan satu bank saja, biaya admin hanya Rp.72 juga pertahun. Berarti ada terjadi kerugian bagi pegawai itu sekitar Rp.144 juta lebih. “Kan sangat merugikan pegawai toh, coba kalau satu rekening hanya Rp.72 juta itu, tidak cukup kah, lalau sampai tambah lagi dua rekening berbeda,” kesalnya.
Hal ini, kata dia, sudah ditanyakan ke unsur pimpinan di Poltek Ambon, hanya saja mereka kerap menghinbar. Padahal ini merupakan kebijakan petinggi dan sangat kerugikan pegawai.
“Jadi walaupun pegawai mengeluh dan bertanya hal ini ke pimpinan tidak diberi jawaban. Malah pimpinan arahkan ke operator belanja pegawai untuk menjawab, tapi operator dalih kalau itu sistem yang potong. Sebenarnya ada kepentingan apa dibalik ini, sampai musti gunakan tiga bank. Sedangkan sangat merugikan pegawai di Poltek Ambon. Kita akan segera sampaikan data ini ke LSM untuk lapor ke Aparat penegak hukum untuk diusut,” pungkasnya.(DMC-01).











