Example floating
Example floating
/>
Hukum

Johan Gonga Diperiksa Soal Korupsi Mobil Box Aru

139
×

Johan Gonga Diperiksa Soal Korupsi Mobil Box Aru

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Humas Kejati Maluku Ardy SH., MH.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019, terus bergulir.

Mereka yang diduga terlibat mengetahui, satu persatu mulai dipanggil untuk diperiksa didepan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Salah satunya adalah Johan Gonga, yang adalah mantan Bupati Kepulauan Aru dua priode, yang diperiksa, Senin (25/5/2026).

Gongga diperiksa bersama dua mantan anak buahnya yang telah pensiun, yakni JD dan ND, pensiunan ASN pada Pemda Aru.

“Untuk penyidikan kasus Mobil Alokokn atau Mobil Box hari ini ada tiga saksi, yaitu JG Mantan Bupati Kepulauan Aru 2016-2021. Kemudian dua saksi laiinya yang dikonfontir keterangannya yakni, JD dan ND, pensiunan ASN pemda Kepulauan Aru,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung secara terpisah, di ruang pemeriksa Pidsus Kejati Maluku, yang dimulai sejak pukul 10.00 Wit hingga pukul 13.00 WIT.
Apa peran dari ketiga saksi di balik mega proyek tersebut, Juru Bicara Kejati Maluku enggan berkomentar. Namun, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut akan di proses sesuai hukum berlaku dengan tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Kejati Maluku berkomitmen memberantas korupsi yang terus menjadi momok di tengah masyarakat, dan berpengaruh pada perekonomian negara secara profesional dan transparan.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *