Example floating
Example floating
/>
Hukum

Kebijakan Direktur Poltek Alihkan Pembayaran Kredit Melalui Bank Mandiri Rugikan Ratusan Pegawai

241
×

Kebijakan Direktur Poltek Alihkan Pembayaran Kredit Melalui Bank Mandiri Rugikan Ratusan Pegawai

Sebarkan artikel ini
Kampus Poltek Ambon
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,Sejumlah catatan merah dalam kepemimpinan Direktur Politeknik Negeri Ambon Dedy Mairuhu akan terungkap dan mencuat di publik.

Selain kebijakannya meminta pegawai di Poltek Ambon menggunakan tiga rekening bank untuk pembayaran hak-hak mereka, ada juga kebijakan baru yang diduga kontraversial, yakni, mengalihkan kredit pegawai dari BTN ke Bank Mandiri.

Menariknya, proses peralihan gaji pegawai dari Bank BTN ke Mandiri itu, membuat bingung 450 pegawai di kampus itu.

“Jadi pegawai di Poltek ini  99 persen pegawai melakukan pinjaman kredit di Bank BTN di situ ada ketentuan pokok pinjaman yang harus ditandangani itu baik besar kredit, jenis kredit, jangka waktu kredit, jatuh tempo dan suku bunga. Pinjaman ini rata rata perbulan dipotong tiga sampai lima juta  kalau dikali  450 orang nilainya sekitar ,1,8  lebih. Nah ini memang bank tidak rugi, tapi yang jelas pegawai yang rugi,” beber sumber di Poltek Ambon, belum lama ini.

Kebijakan ini, lanjut dia, sudah berjalan dua bulan, dan biasanya dengan jangka waktu  kredit di bank BTN  pelunasan rata-rata  di atas tanggal 20 bulan perjalan, kenyataan yang terjadi kebijakan direktur dan para pembantu Direktur, mengalihkan pemotongan ini ke bank mandiri dengan jatuh tempo pemotongan tanggal 1 bulan berjalan dan ditampung di dalam rekening penampungan atas nama wakil direktur II, nantinya setelah jatuh tempo  di bank BTN baru dibayarkan oleh bank Mandiri.

“Pertanyaannya  adalah selama kurang lebih jangka waktu itu  siapa yang menikmati bunga dari rekening penampungan  ini.
Jadi dalam hal ini pegawai dirugikan karena sesuai kerentuan pegawai tidak  menandatangi perjanjian dengan  bank mandiri tapi  dengan  bank BTN. Padahal tahunya  pimpinan membuat laporan penampungan.

Menurut salah satu anggota senat ketika menanyakan hal ini ke direktur tapi  jawaban direktur mengamban. Meman dalam hal ini  bank tidak diuntungkan tapi siapa yang dirugikan. Mereka buat rekening atas nama Wakil Direktur II Aleksander Patti. Dana mengendap rekening penampungan itu bunganya untuk  siapa, jadi kita pertanyakan itu. Kenapa ini tidak dijelaskan secara baikoleh  senat Poltek,” pungkasnya.
Di lain sisi, Aparat Penegak Hukum  baik Kejati dan Polda Maluku usut kasus ini.
“Kita harap jaksa atau polisi segera masuk usut. Itu terpentingan, karena untuk menjawab gelisahnya masyarakat akan informasi ini, supaya cleaer, dan saya kira ada sejumlah kasus lain, yang kini merajalela du Poltek Ambon, dan harus diusut hal ini,” tandas sumber itu lagi.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *