DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023-2024. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp689.098.894,-.
Ketiga tersangka itu, yakni; Kepala Sekolah (Kepsek) MTs aktif berinisial RK. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 03/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 08 Mei 2026;
Kemudian mantan Kepsek MTs tahun 2023 berinisial NM, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 04/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 08 Mei 2026; Selanjutnya RK, mantan Bendahara MTs yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 05/Q.1.10/Fd.2/05/2026 tanggal 08 Mei 2026.
“Ketiga tersangka ditetapkan melalui rapat gelar perkara tim penyidik yang berlangsung Kamis 8 Mei 2026, pekan kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan Hasil Audit Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 10 Desember 2025, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp689.098.894. Menurut Sudarmono, perbuatan para rersangka tersebut melanggar; Pasal 603 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP; Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari MBD itu.(DMC-DS).















