DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Dengan dukungan CCTV, Personel Polsek KPYS Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan, JM, pelaku pencurian satu buah Handphone merek Vivo warna Hitam, di kawasan Dermaga Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Selasa, (12/05/2026).
JM, Lelaki 36 tahun itu ditangkap karena mencuri HP milik korban (IR,41), penumpang Km. Cantika Lestari 7A asal Namlea, saat sandar di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon.
“Namun untuk masalah kedua pihak sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolsek KPYS Ambon IPTU Giovani Babtista Montini Toffy,Rabu, (13/05/2026).
Kata dia, proses penyelesaian itu berlangsung di ruangan Reskrim Polsek KPYS, sekitar pukul 14.00 WIT.
Kapolsek menceritakan, Perkara tindakan pidana pencurian tersebut tarjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekira pukul 07.00 wit bertempat di atas Kapal Feri Km. Cantika Lestari 7A tepatnya di atas tempat tidur Penumpang.
Dimana saat itu, kata Kapolsek, korban sebelumnya berlayar dengan kapal feri Km. Cantika Lestarari 7A dari Namlea setelah kapal sandar di Pelabuhan Slamet Riyadi Korban yang saat itu sementara mengemas barang bawaan dan kemudian 1 (satu) buah Hendphone merek Vivo Y02 warna hitam menaruhnya di atas tempat tidur, setelah korban hendak mengambil Hendphone tersebut sudah tidak ada.
Melihat Hal tersebut korban langsung melaporkan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan kapal dan kemudian bersama-sama menuju Anjungan kapal untuk melihat CCTV.
Berselang beberapa jam kemudian, lanjut dia, anggota Polsek KPYS berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti di Pelabuhan Slamet Riyadi dan kemudian membawa pelaku dan barang bukti menuju Mapolsek KPYS.
“Namun saat korban berada di Polsek, korban meminta kepada anggota agar perkara tersebut diselesaiakan secara kekeluargaan/damai dan sudah memaafkan pelaku, dimana korban meminta agar hendphone miliknya yang diambil pelaku dikembalikan dikarenakan korban akan berangkat ke makassar dengan menggunakan Kapal Pelni Km. Ciremai,” rincinya.(DMC-DS).















