Example floating
Example floating
/>
HukumKejaksaan

Kejati Maluku Mulai Bidik Korupsi UP3 Pemkab KKT, Rabu Besok Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan, Termasuk AT ?

154
×

Kejati Maluku Mulai Bidik Korupsi UP3 Pemkab KKT, Rabu Besok Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan, Termasuk AT ?

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Humas Kejati Maluku Ardy SH., MH.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Desas desus penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait Utang Pihak Ketiga (UP3), kini mulai ada titik terang.

Hal ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan agenda pemeriksaan pihak terkait pada pekan ini.

Kasus ini awalnya berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, namun faktor tempat kejadian (Locus delicti) dan waktu kejadian (tempus delicti), pada akhirnya penanganan diserahkan ke Kejati Maluku.

Di sisi lain, perkara ini jaksa fokus pemeriksaan terhadap aktor utama yang adalah BOS PT Lintas Yamdena Agustinus Theodorus alias AT. AT disebut-sebut akan terjerat kasus dugaan korupsi Rp.50 miliar itu. Agenda pemeriksaan Rabu, 11 Maret 2026 besok, juga diduga AT adalah orang pertama yang dimintai keterangan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi mengaku, terhadap penanganan kasus UP3 Pemkab KKT, benar tengah diusut Kejati Maluku, tapi untuk siapa-siapa saja yang dimintai keterangan dirinya belum mengetahui secara rinci.

“Kalau bilang apakah AT juga dipanggil untuk dimintai keterangan, itu saya tidak tahu. Tapi yang jelas Rabu besok ini, ada pemeriksaan pihak terkait terhadap kasus UP3 Pemkab Tanimbar,” singkat Ardy, kepada Delikmaluku29news.com, via selulernya, Senin, (9/03/2026).

Sebelumnya diberitakan media ini, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon mengaku siap bersaksi jika aparat penegak hukum meminta keterangan darinya terkait utang pihak ketiga atau UP3 yang telah dibayarkan kepada salah satu pengusaha Agus Theodorus (AT).

“Saya siap bersaksi kalau dimintai keterangan,”kata Fatlolon, kepada awak media di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis, (12/02/2026).

Sebab, kata Fatlolon, ketika dirinya menjabat telah meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ketika itu legal opinion Kejati waktu itu dijabat Kajati Roro Zega menyebut tidak serta merta melakukan pembayaran. KPK juga dalam suratnya secara tegas tidak menyampaikan bahwa boleh dilakukan pembayaran,”bebernya.

Fatlolon mengaku, dirinya meminta legal opini dari Kejati Maluku dan menyurati KPK terkait UP3 yang mengerjakan proyek-proyek yang tidak melalui proses pelelangan dan tidak dianggarkan di APBD KKT saat itu. “Jadi kalau pembayaran UP3 kepada AT, diluar kewenangan saya karena saya tidak lagi bertugas. Jadi silakan tanyak ke mantan Pj Bupati KKT dan Bupati KKT saat ini,”ingatnya.

Bahkan, ingat dia, ketika menjabat Bupati KKT, dirinya pernah ditawari 10 persen hingga 25 persen, jika UP3 dibayarkan. Apakah, AT yang menawarkan.”Ada deh. Jadi ada beberapa. Tapi secara tegas saya menolak,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, UP3 telah dibayarkan kepada pengusaha Agus Theodorus seilai Rp 50 miliar. Fokus pembayaran kepada Theodorus, memantik reaksi keras dari komponen masyarakat di KKT. Sebab, ditengah keterbatasan fiskal, dan ada worning dari Komisi Pemgerantasan Korupsi (KPK), tapi Pemda KKT di era kepemimpinan Jaiwerissa, ngotot membayar UP3 kepada pamanya yang diduga berjuang dan berjasa mengantarkannya merebut kursi Bupati KKT Periode 2025-2030.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *