DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Penanganan Kasus Tambang Ilegal PT. Gunung Makmur Indah (GMI) di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku adalah keliru dan di luar kewenangan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Timur Ambonesia, Muhamad Gurium.
“Kasus Minerba itu pidana khusus, yang menjadi kewenangan Ditreskrimsus Polda Maluku, bukan Kejati,” ujar Gurium.
Kata dia, Aparat Kejaksaan dikhususkan pada penanganan pidana khusus korupsi dan gratifikasi, jadi kalau Kejati Maluku masuk ke ranah pertambangan adalah hal yang keliru.
“Kalaupun nantinya ditemukan bahwa ini merupakan suatu tindak pidana, saya yakin itu bukan korupsi tapi itu sifatnya administrasi, olehnya itu Kejati tidak berwenang melanjutkan proses penyelidikan,” tegasnya.
” Jadi ini bukan korupsi tapi ini adalah perkara yang sifatnya administrasi, karena TP. GMI ini telah memiliki SIUP dan seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.(TIM).















