Delikmaluku29news.com,AMBON,- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon terus meningkatkan progres penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 dan 2024.
Diketahui hasil audit perhitungan kerugian negara di perkara ini dalam waktu dekat akan diserahkan tim auditor ke Kejari Ambon. Siapa yang akan dijadikan tersangka?.
Kasi Pidsus Kejari Ambon Aser Jongker Orno mengungkapkan, terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi di MTS Negeri Ambon, sudah ada hasil audit resmi yang diketahui tim penyidik. Namun hingga kini laporan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Maluku belum diserahkan secara resmi ke penyidik pidsus Kejari Ambon.
“Jumlah kerugian itu sebesar Rp.600 juta lebih berdasarkan hitungan auditor BPKP Maluku, dan ada pengembalian sekitar Rp.94 juta dari para pihak yang diduga mengelola uang tersebut,” ujar Orno, ketika dikonfirmasi Delikmaluku29news.com,via selulernya, Selasa, (16/12/2025).
Menurut dia, tim penyidik sejauh ini masih merampungkan alat bukti lain untuk menyelesaikan perkara ini. Karena itu, publik diharapkan untuk tenang dan ikuti setiap proses hukum yang kini masih berjalan.
“Ikuti saja dulu, progres sedang jalan, kita nanti kalau sudah terima audit baru mulai langkah selanjutnya,” pungkas Orno.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, (sekarang mantan Kajari), kepada wartawan mengaku, penyidikan kasus tersebut diketahui adanya dugaan penyimpangan bahkan diduga terjadi penyalahgunaan pengelolaan DPA pada MTs Negeri Ambon yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara.
“Hari ini, Penyelidikan Perkara dugaan korupsi Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon, telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan hasil ekspose Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon yang di gelar pada tanggal 9 April 2025 yang lalu,”ungkap Adhryansah.
Lebih lanjut, Kajari Ambon menjelaskan, perkara ini pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). Karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.
Untuk diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000,00 (tiga milyar tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp. 614.000.000 (enam ratus empat belas juta rupiah).(DMC-01).















