Example floating
Example floating
Hukum

Masyarakat Minta Kajati Maluku Atensi Penyidikan ADD dan DD Booi

120
×

Masyarakat Minta Kajati Maluku Atensi Penyidikan ADD dan DD Booi

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat Negeri Booi, Josias Soumokil.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,SAPARUA,-Sejak ditingkatkan penanganan kasus ADD dan DD Booi, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah, ke tahapan penyidikan oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, sampai hari ini masyarakat belum mengetahui sejauhmana penanganan dugaan korupsi yang diduga menelan uang negara berjumlah miliran itu.

Karena itu, Tokoh Masyarakat Negeri Booi, Josias Soumokil meminta ada atensi khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan atas penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, tim penyidik Cabjari Saparua harus memanggil pihak-pihak yang diduga belum menghadiri pemanggilan penyidik, untuk diperiksa sebagai saksi demi memperlancar jalannya penanganan kasus ADD dan DD Booi.

“Kita minta bapak Kajati Maluku atensi terhadap kasus ini, karena memang masyarakat lagi menanti tindaklanjutnya. Dan sebagai masyarakat yang mendiami negeri, kami mendukung penuh langkah penyidik Cabjari Saparua untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap Soumokil, kepada media ini di Ambon, Minggu (30/8/2026).

Sesuai ketentuan, lanjut dia, penanganan perkara yang sudah di tahap penyidikan itu sudah diatur jangka waktunya secara lengkap dan jelas dalam KUHAP. Olehnya itu tidak mungkin penyidik akan berlama-lama dalam menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Apalagi, hasil audit ADD dan DD tahun anggaran 2022-2024, sudah dikantongi jaksa, ditambah lagi dengan bukti keterangan saksi-saksi.
“Bagi kami, hasil audit dan keterangan saksi saja sudah kuat untuk menetapkan tersangkanya. Tapi kami yakin dan percaya bahwa Cabjari Saparua juga sudah menargetkan hal ini. Mereka juga pasti tidak mau perkara ini terkatung-katung,”jelasnya.

Minta Raja Booi Mengundurkan Diri.

Di sisi lain, akibat proses penyidikan yang sementara berlangsung dimana dua staf negeri memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum yang disiapkan oleh raja, keduanya diminta 2×24 jam harus menentukan sikap kalau tidak, dia akan menentukan sesuai kewenangannya sebagai kepala pemerintah negeri, karena menurutnya keputusan keduanya untuk memberikan keterangan tanpa didampingi Penasehat hukum adalah pelanggaran serius.

Padahal, lanjut Soumokil, keputusan kedua saksi yang menolak didampingi penasehat hukum meskipun sudah menandatangani surat kuasa itu, perlu diketahui bahwa hubungan hukum antara klien dan advokat bersifat mandiri dan atas dasar kepercayaan dan klien sewaktu-waktu berhak mencabut kuasa atau menolak kehadiran penasihat hukum saat pemeriksaan, yang nantinya harus dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dan kalau memang kedua perangkat negeri itu harus diberhentikan, pertanyaannya aturan mana yang dipakai. Karena sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015, jika perangkat Desa/Negeri dapat diberhentikan harus meliputi beberapa indikator ini, yakni terseret masalah pidana, meninggal dunia, permintaan sendiri, faktor usia, tidak mampu melaksanakan tugas sesuai ketentuan, serta beberapa indikator lainnya,” tutur Soumokil.

Sebaliknya tegas Soumokil, yang harus mengundurkan diri adalah raja. Alasannya, Sudah cacat moral dan tidak layak sebagai seorang pemimpin masyarakat. Raja saat ini menjadikan Negeri Booi seperti layaknya pelabuhan transit.
“Raja itu tiba di negeri 2 hari pergi 2 Minggu baru balik lagi, makanya kita minta Raja lebih baik mengundurkan diri saja,” pungkasnya.

Diketahui, Tim penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Booi,Tahun Anggaran 2022-2024,dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dilakukan usai tim penyidik di bawah komando Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Asmin Hamja, menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Booi.
Peningkatan status kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN – 102 / Q.1.10.1 / Fd.2 / 06 / 2026 tanggal 23 Juni 2026.

“Bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat tanggal 19 Juni 2026, dengan kesimpulan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 yang diperoleh tim Penyelidik dari beberapa alat bukti selama Tahap Penyelidikan,” ungkap Kacabjari Saparua Asmin Hamja, melalui rilisnya kepada media ini, Rabu,(24/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Asmin,diketahui pengelolaan keuangan Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 mengelola anggaran yang melekat pada APBNegeri kurang lebih sebesar Rp3,9 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Regule Inspektorat Malteng yang diperoleh Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah, penggunaan anggaran kegiatan di luar peruntukan yang seharusnya. Serta berdasarkan akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat Malteng Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, dikurangi dengan adanya Pengembalian sebesar Rp. 73.727.112 (Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Belas Rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pengembalian Uang ke Kas Negeri antara KPN Negeri Booi dengan Perwakilan Inspektorat Maluku Tengah, terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang sampai saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Menurutnya, akibat dari perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *