Delikmaluku29news.com, Ambon, – Dunia pers ternyata masih disusupi kepentingan orang-orang tidak bertanggung jawab untuk memuluskan akal bulus mereka. Peristiwa penangkapan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Buru, Maluku, Al Muhajir Sipei Miru pada saat meliput demonstrasi di depan Markas Komando Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/8/2025), memicu perbincangan serius tentang profesionalitas wartawan di lapangan. Saat dintegorasi aparat kepolisian, Al Muhajir mengaku sebagai jurnalis, namun sayangnya dia tidak mampu menunjukkan kartu pers resmi.
Saksi mata di lokasi membenarkan bahwa Al Muhajir hadir di arena aksi dengan maksud meliput jalannya demonstrasi. Padahal dia bukan seorang jurnalis. Alhasil, ketika diminta menunjukkan identitas sebagai wartawan, ia tak bisa mengeluarkan kartu pers, sehingga aparat pun langsung mengamankannya.
Kasus ini menegaskan satu hal penting: kartu pers bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanda pengenal resmi, legitimasi hukum, sekaligus benteng perlindungan bagi wartawan.
Tanpa kartu tersebut, siapa pun yang mengaku wartawan rentan dicap sebagai penyusup, provokator, bahkan penyalahguna profesi atau jurnalis gadungan.
Cermin buram dan jalan ke depan
Kasus Al Muhajir menjadi cermin buram jurnalisme di lapangan. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers hanya bisa berjalan tegak bila jurnalis membawa dua hal sekaligus: integritas dan identitas.
Kartu pers bukan hanya selembar tanda pengenal, melainkan simbol kepercayaan antara jurnalis, publik, dan negara. (DMC-02)















