Delikmaluku29news.com,AMBON,-Kinerja tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease kembali disoroti. Ini setelah RMA, warga Benteng, Kecamatan Nusaniwe,tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sampai kini belum ditahan tim penyidik.
Ada indikasi, penahanan belum dilakukan karena adanya surat jaminan orang tua yang dimasukan ke Polresta Ambon.
Kepada wartawan, keluarga korban meminta agar Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease segera melakukan upaya penahanan terhadap tersangka RMA. Sebab, saat ini RMA status sebagai tersangka tapi masih berkeliaran di luar.
“Kita minta Polresta Ambon bijak dalam menangani kasus ini, kita mau segera tahan tersangka. Kasus ini kan ancaman pidana berat, kok masa dibiarkan bebas berkeliaran,” ungkap kakak korban sekaligus pelapor, T Diaz, saat menemui Delikmaluku29news.com, Jumat, (27/02/2026).
Kata dia, kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Ambon tertanggal 8 November 2025, dan teregistrasi dalam bukti tanda laporan nomor : LP/B/656/XI/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Kejadian ini diketahui pada 5 November 2025, di mana ia didatangi keluarganya yang mengatakan bahwa korban DAS (16) telah hamil. Mendapat informasi itu pelapor kemudian mendatangi korban untuk memastikan informasi tersebut. Ternyata saat ditanya korban pun mengakui hal itu. Sesuai penuturan korban, ia telah melakukan hubungan terlarang dengan tersangka berulang kali yakni dari Agustus 2025-Oktober 2025 dan korban telah berbadan dua.
Tak terima perbuatan tersangka, pelapor bersama keluarga dan korban mendatangi kediaman tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, namun tersangka menolak untuk bertanggungjawab.
Atas dasar itu, pelapor mengadukan permasalahan ini ke Mapolresta Ambon untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 8 November 2025, dan teregistrasi dalam bukti tanda laporan nomor : LP/B/656/XI/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Tersangka diancam melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pada intinya kita berharap penyidik segera menahan tersangka,” bebernya.
Kata dia, perbuatan tersangka sudah berulang kali, dan sesuai KUHAPidana, kasus persetubuhan itu harus ditahan, tidak bisa dibiarkan pelaku berkeliaran.
“Kita minta penyidik segera tahan yang bersangkutan agar ada afek jera buat dia,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet S Luhukay, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tersangka kasus persetubuhan itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Tersangka masih di bawah umur jadi kita belum tahan,” ujar Luhukay.
Meskipun tidak ditahan, lanjut Luhukay, proses penyidikan terhadap perkara persetubuhan itu terus berlanjut.
“Jadi sudah tahap I itu berkasnya. Penyidik sudah kirim berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti,” singkat Luhukay.(DMC-01).















