Example floating
Example floating
/>
Hukum

Miris ! Hakim PT Ambon Hanya Hukum Jafet Ohello 6 Bulan Kurungan Jika Tidak Kembalikan Uang Pengganti Rp.402 Juta

118
×

Miris ! Hakim PT Ambon Hanya Hukum Jafet Ohello 6 Bulan Kurungan Jika Tidak Kembalikan Uang Pengganti Rp.402 Juta

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi Ambon
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku terkadang main kucing-kucingan dalam menerapkan hukum di daerah ini. Seperti yang terjadi terhadap mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira Jafet Ohello. Jafet yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi uang pengganti milik terpidana Marten Parinussa yang tidak setor ke kas negara sejumlah Rp.402 juta.

Sesuai amar putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, terdakwa Jafet divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp.150 juta subsider 70 hari, sedangkan uang pengganti sebesar Rp.402 juta, dan hanya mendapat subsider 6 bulan kurungan.

Padahal, jika dikaitkan dengan perkara-perkara semacam Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diputus di Pengadilan Tipikor Ambon, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung RI, jumlah kerugian keuangan negara dari kisaran  Rp.200 juta, bisa diputus pidana pengganti lebih dari dua tahun atau bisa jadi tiga tahun.

Berbeda dengan kasus yang kini melilit Jafet Ohello. Apakah Jafet seorang Jaksa (APH) sehingga putusan Banding hanya membebankan dia membayar uang pengganti Rp.402 juta, dan jika tidak dikembalikan maka dipidana 6 Bulan kurungan ?.
Sesuai amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang diketahui Delikmaluku29news.com, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon,dengan nomor putusan banding 4/PID-TPK/2026/PT.AMB, tertanggal 22 Juni 2026, dalam amarnya menyebutkan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor.47/pid.Sus.TPK/2025/PN.Amb.tanggal 21 April 2026 atas nama terdakwa Jafet Ohello.

Mengadili, menjatuhi pidana kepada terdakwa Jafet Ohello dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.150 juta, subsider 70 hari. Sementara itu terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp.Rp.402 Juta dan jika tidak dibayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 bulan kurungan.

Diketahui, sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Ambon atau Pengadilan  tingkat pertama, terdakwa Jafet Ohello divonis selama tiga tahun penjara, denda Rp.150 juta subsider 70 hari. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.402 juta, subsider 1 tahun bui.

“Jadi terhadap putusan banding pengadilan Tinggi Ambon, kita merasa bahwa belum memenuhi unsur keadilan. Karena vonis banding uang pengganti itu mengapa hanya 6 bulan kurungan, sementara uang kerugian yang digunakan Jafet Ohello Rp.402 juta. Ini sangat tidak adil,” singkat sumber media ini. (DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *