DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Seorang ASN di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berinisial LT diduga diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait dugaan penggunaan narkoba.
LT disebut diamankan pada awal Agustus 2026. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
Dalam video yang diperoleh media ini, LT terlihat digiring oleh dua personel Satresnarkoba. Saat diamankan, LT masih mengenakan pakaian dinas lengkap. Ia kemudian mengenakan helm berwarna hitam untuk menutupi wajahnya.
Dalam rekaman tersebut, seorang personel Satresnarkoba berjalan di depan, sementara satu personel lainnya mengiringi LT dari belakang.
Kasi Intelijen Kejari Ambon Sudarmono Tahalele yang dikonfirmasi melalui selulernya Minggu (6/9/2026), tidak merespon pertanyaan media ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan informasi tersebut.
Luhukay mengatakan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap I. Berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
“Berkasnya sudah diserahkan ke Penuntut Umum untuk diteliti. Tahap I Jumat kemarin,” kata Luhukay.
Menurutnya, setelah berkas perkara diserahkan pada tahap I, penyidik kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum.
“Kalau berkas belum lengkap, akan dilengkapi. Tapi kalau sudah (lengkap), bisa tahap II,” tandasnya.(DMC-DS).
















