Example floating
Example floating
/>
Hukum

Penyelidikan Kasus Jalan Pulau Wokam Ada Tendensi Politik, Bupati Aru : Sudah Diselesaikan Tahun 2022 Lalu

374
×

Penyelidikan Kasus Jalan Pulau Wokam Ada Tendensi Politik, Bupati Aru : Sudah Diselesaikan Tahun 2022 Lalu

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Dobo,- Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, akhirnya buka suara soal tudingan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar yang kini kembali mencuat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Menurut Timo, sesungguhnya sudah tuntas sejak 2022 proyek itu. Ia menegaskan, perkara yang menyeret namanya itu dihentikan penyelidikannya setelah ia mengembalikan uang Rp4,2 miliar sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2019.

Dalam proyek jalan Lingkar Wokam itu, Timo sapaan Bupati Aru bertindak sebagai kontraktor. Penghentian kasus tersebut setelah pihaknya mengembalikan uang bernilai Rp4,2 miliar sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK RI) tahun 2019 terhadap proyek dimaksud.

“Itu sudah selesai, LHP BPK itu sudah kita selesaikan sebesar RP4,2 miliar, sesuai temuan dari BPK, dan atas pengembalian itu, Kejati Maluku lewat Intel (Bidang Intelijen) menghentikan penyelidikan, berdasarkan bukti pengembalian atau penyetoran ke kas daerah,” ungkap Timo akhir pekan kemarin.

Menurutnya, temuan BPK di tahun 2019 terhadap pekerjaan proyek tersebut terdapat kejanggalan. Pasalanya, dalam proses audit atau pemeriksaan yang dilakukan mereka, tidak menujukan profesional sebagais eoranga uditor yang dipercayakan negara.

“Masa orang mau turun lapangan dengan motor bisa memeriksa jalan sepanjang 20 KM, bisa tidak? Nah, disitu termuat kejanggalan, termuat terkonfirmasi, terindikasi disitu. Disitu lagi ada kata- kata inisial, terindikasi, akhirnya menjadi multi tafsir,” herannya.

Ia mengatakan, BPK harus memeriksa hal yang pasti, dan terang benderang.
“Dia bukan penyidik kan? Sebenarnya kasus ini, diduga berbau politik, karena sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku saat itu, dan saya sangat menghormati segala proses hukum. Saya pernah ajukan keberatan terhadap BPK di Ambon. Ada 14 orang dari BPK RI turun ke Ambon sama kuasa hukum mereka, nah dari hasil keberatan itu ditemukan adanya pelanggaran SOP yang tidak baik yang akhirnya LHP ditarik dan ditubah lagi,” papar Timo.

Lebih lanjut, Timo mengaku, terhadap hasil pemeriksaan beserta keberatan yang diajukannya, BPK lantas meminta maaf terhadap LHP tersebut, kemudian LHP itu ditarik. Kemudian BPK merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru untuk membentuk tim independen guna mengevaluasi kembali temuan BPK dimaksud.

“Kami ikut menyurati Inspektorat di tahun 2020, namun tidak jalan-jalan hingga tahun 2021, sedangkan saat itu kasusnya sedang berjalan di Kejati Maluku. Sehingga kalau mereka memeriksa, maka dianggap cacat hukum. Nah, kejaksaan juga sudah turun ke lokasi, karena Inpektorat lama sesuai rekomendasi itu, maka kita kembalikan ke kas daerah sebesar Rp4,2 miliar yang dijadikan temuan kerugian negara oleh BPK itu,” jelas Timo.

Timo mengaku kaget, jika kasus tersebut kembali diangkat oleh Kejati Maluku sendiri, sementara proses hukum awal telah dilakukan mereka.

“Saya jadi binggung juga, tapi tentu saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Tentu, sudah dikembalikan ke kas daerah. Bukti penyetoran semua lengkap, sehingga Kejati Maluku melalui Intel menutup kasus itu,” timpalnya.

Menyoal isu adanya anggaran Rp7 miliar yang diduga bagian dari nilai kerugian dari pelaksanaan proyek jalan sepanjang 35 kilometer itu, Timo menyebut sudah dibantah oleh BPK.

“Kalau yang Rp. 7 miliar itu sudah dibantahkan BPK seperti yang saya jelaskan tadi. Temuan BPK itu sesuai LHP hanya 4,2 miliar yang sudah dikembalikan. Kalau 7 miliar yang dimaksudkan ini kan soal kata indikasi, yang menimbulkan tafsir. Mereka hitung timbunan, sementara timbunan itu tidak dibayar, alat yang kerja yang dibayar. Intinya, LHP itu hanya 4,2 miliar dan sudah diselesaikan,” pungkas Timo. (DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *