DELIKMALUKU29NEWS.COM,PIRU,– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru menyetujui empat Warga Binaan mengikuti program rehabilitasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di ruang Registrasi pada Rabu (7/10/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap data administrasi, riwayat pembinaan, perilaku, serta kesiapan Warga Binaan sebagai upaya memastikan program rehabilitasi berjalan tepat sasaran.
Sidang dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Muh. Ramdhan Basir, serta diikuti jajaran pejabat struktural Lapas Piru. Sidang menjadi forum untuk menilai kelayakan dan kesiapan Warga Binaan berdasarkan berbagai aspek sebelum mengikuti program rehabilitasi.
“Sidang TPP menjadi ruang untuk membahas dan mengevaluasi setiap usulan berdasarkan data serta kondisi Warga Binaan. Empat Warga Binaan yang disetujui telah melalui pembahasan untuk memastikan program rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan pembinaan,” ujar Ramdhan.
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wikrama Jaya, menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi dan riwayat pembinaan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
“Kami memastikan data administrasi, riwayat pembinaan, dan hasil evaluasi masing-masing Warga Binaan menjadi bahan pertimbangan. Dengan data yang lengkap, keputusan yang dihasilkan dapat menjadi dasar pembinaan yang tepat dan terarah,” jelas Wikrama.
Dari aspek keamanan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Arifin Arief, menyampaikan bahwa rekam perilaku dan tingkat kepatuhan turut menjadi pertimbangan dalam menentukan kesiapan Warga Binaan.
“Rekam perilaku dan tingkat kepatuhan selama menjalani pembinaan menjadi bagian dari evaluasi. Hal ini penting agar pelaksanaan rehabilitasi dapat berjalan aman, tertib, dan terukur,” jelas Arief.
Senada, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Hendro Suatrian, menyampaikan bahwa catatan keamanan dan tata tertib menjadi bagian dari evaluasi sebelum program dijalankan.
“Catatan kepatuhan terhadap tata tertib dan perkembangan perilaku menjadi salah satu bahan evaluasi. Hal ini penting untuk memastikan Warga Binaan yang mengikuti rehabilitasi memiliki kesiapan mengikuti seluruh tahapan program secara disiplin dan sesuai ketentuan,” tegas Hendro.
Terpisah, Kepala Lapas Piru, Hery Kusbandono, menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari pembinaan yang diarahkan pada perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat.
“Kami ingin program rehabilitasi memberikan manfaat nyata. Warga Binaan harus mendapatkan pembinaan yang terarah sehingga mampu membangun kesadaran, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Hery.
Persetujuan melalui Sidang TPP menjadi langkah awal bagi empat Warga Binaan untuk mengikuti rehabilitasi secara terarah. Lapas Piru akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembinaan yang berkelanjutan dan mendukung proses perubahan Warga Binaan.(DMC-DS)















