DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Laporan pencemaran nama baik dan fitnah terlapor Ibrahim Wael alias IW, sampai saat ini terus bergulir di meja penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru.
Hal ini diketahui setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan pelapor maupun terlapor IW dalam perkara ini.
Untuk mendukung alat bukti, penyidik dalam waktu dekat ini akan memeriksa saksi ahli di Kota Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku. Pemeriksaan rencananya minggu depan yang dilakukan langsung tim penyidik yang menangani langsung perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Buru IPTU Aditya Rahmanda kepada Delikmaluku29news.com menuturkan, progres penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor Ibrahim Wael terus berjalan. Rencananya minggu depan tim akan memeriksa saksi ahli di Kota Ambon.
“Iya belum periksa ahli ya,nanti akan dijadwalkan penyidik untuk saksi ahlinya, pemeriksaan dilaksanakan di Ambon minggu depan, karena saat ini penyidik juga sedang dihadapkan dengan perkara-perkara lain,” ujar IPTU Aditya, Kamis (8/10/2026).
Ditanya bagaimana sikap Polres Buru terhadap saksi ahli yang nantinya dihadirkan kuasa hukum pelapor, Perwira Pertama Polri berpangkat dua balok emas itu merespon baik hal tersebut.
Kata dia,Penyidik tidak berhak menolak saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor, penyidik hanya diperbolehkan untuk menolak saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor apabila kualifikasinya tidak terbukti atau materinya tidak relevan.
“Boleh saja kalau dari kuasa hukum mau mengajukan saksi ahli diluar dari saksi ahli yang ditunjuk oleh penyidik, untuk syaratnya penyampaiannya, surat permohonan, penyerahan dokumen kualifikasi, surat kesediaan ahli. Hal ini juga sudah diatur di dalam Pasal 142 UU Nomor 20 Tahun 2025, serta pasal 179 ayat 2 menjadi perantara untuk pasal 168 KUHAP, bahwa saksi ahli yang diajukan tidak memiliki conflict of interest, di dalam SOP Polri, di dalam Perkap juga mengatur tentang manajemen penyidikan tindak pidana bahwa penyidik wajib memastikan saksi ahli yang dihadirkan bersikap/bersifat independent, objektif dan tidak memiliki ikatan finansial maupun kekeluargaan/personal terhadap perkara yang sedang ditangani,” ungkapnya.
Sebelumnya, LSM Pemuda LIRA menuturkan, sikap tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru yang belum menuntaskan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan terlapor Ibrahim Wael alias IW kini menuai sorotan.
Dua pelapor kasus ini adalah Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.
Khalayak ramai di Maluku meminta Kapolres Buru AKBP Andi Zulkifli, harus atensi dalam penanganan perkara ini. Apalagi dari rangkaian pemeriksaan penyidik sudah memeriksa seluruh saksi-saksi yang diajukan dua pelapor/korban, bahkan ada juga saksi yang dihadirkan terlapor.
Bila ditambah dengan alat bukti dokumen tangkapan layar, maka alat bukti yang dikantongi tim penyidik sudah ada dua alat bukti.
Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium mengungkapkan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buru didesak segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.
Alasannya, sesuai informasi yang dihimpun LSM Pemuda LIRA, perbuatan terlapor IW, sudah berulang. Bukan baru satu kali. Bahkan IW diduga sudah membuat gaduh di masyarakat.
“Kalau alasan-alasan dan pertimbangan ini tidak dijadikan dasar penetapan tersangka, LSM LIRA pertanyakan sikap dari Kasat Reskrim Polres Buru. Terlapor itu bukan sekali lakukan hal ini. Makanya penyidik harus fokus ke perbuatan dia,” ujar Gurium, Rabu pagi (7/10/2026).
Gurium yang juga praktisi hukum di Maluku itu menilai, Polres Buru terlalu berlama-lama dalam menangani perkara ini. Mana mungkin perkara yang sederhana ini bisa jalan terlalu lama seperti ini.
“Kalau pun kasus ini penyidik berkesimpulan masih perlu periksa ahli, lalu bagaimana dengan pendapat saksi fakta yang mengetahui kalau perbuatan yang terlapor lakukan sudah berulang dalam masyarakat. Sebenarnya soal pendapat hukum ahli juga perlu itu, tapi harus diingat dalam hukum pidana perbuatan materil ini yang diperlukan. Bagi saya ini teknis saja dalam proses penyelidikan, dan harusnya penyidik melihat mens reas terlapor ini. Ini keterlaluan,” tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, Polres Buru didesak segera menuntaskan kasus ini.
“Kita harap Polres Buru segera tuntaskan kasus ini, demi menjawab kepastian hukum di masyarakat. Kami LSM LIRA juga akan terus mengawal jalannya kasus ini, jika ini tidak dilakukan secara profesional sudah pasti mengambil sikap lanjutan dari kami,” tutup Gurium.(DMC-TIM).















