Delikmaluku29news.com,KKT,- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon mengaku, siap bersaksi jika aparat penegak hukum meminta keterangan darinya terkait utang pihak ketiga atau UP3 yang telah dibayarkan kepada salah satu pengusaha Agus Theodorus (AT).
“Saya siap bersaksi kalau dimintai keterangan,”kata Fatlolon, kepada awak media di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis, (12/02/2026).
Sebab, kata Fatlolon, ketika dirinya menjabat telah meminta legal opini dari Kejaksaan Tinggi aMuku dan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketika itu legal opini Kejati waktu itu dijabat Kajati Roro Zega menyebut tidak serta merta melakukan pembayaran. KPK juga dalam suratnya secara tegas tidak menyampaikan bahwa boleh dilakukan pembayaran,”bebernya.
Fatlolon mengaku, dirinya meminta legal opini dari Kejati Maluku dan menyurati KPK terkait UP3 yang mengerjakan proyek-proyek yang tidak melalui proses pelelangan dan tidak dianggarkan di APBD KKT saat itu. “Jadi kalau pembayaran UP3 kepada AT, diluar kewenangan saya karena saya tidak lagi bertugas. Jadi silakan tanyak ke mantan Pj Bupati KKT dan Bupati KKT saat ini,”ingatnya.
Bahkan, ingat dia, ketika menjabat Bupati KKT, dirinya pernah ditawari 10 persen hingga 25 persen, jika UP3 dibayarkan. Apakah, AT yang menawarkan.”Ada deh. Jadi ada beberapa. Tapi secara tegas saya menolak,”pungkasnya.
Terpisah, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa, enggan mengomentari utang pihak ketiga (UP3) yang telah dibayarkan Pemda KKT kepada pamanya Agus Theodorus, senilai Rp 50 miliar pada tahun anggaran2025 lalu.
“Wah kalau soal itu (UP3), saya no coment,”kata Bupati KKT Ricky, kepada wartawan, di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/2/2026).
Kehadiran orang pertama di Pengadilan Tipikor Ambon, beraaksi sebagai mantan Wakil Ketua DPRD KKT, untuk terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar, Karel F.G.B.Lusnarnera, dalam pusaran dugaan Tipikor penyertaan modal di BUMD milik Pemda KKT itu.
Sekedar diketahui, UP3 telaj dibayarkan kepada pengusaha Agus Theodorus seilai Rp 50 miliar. Fokis pembayaran kepada Theodorus, memantik reaksi keras dari komponen masyarakat di KKT. Sebab, ditengah keterbatasan fiskal, dan ada worning dari Komisi Pemgerantasan Korupsi (KPK), tapi Pemda KKT dibawah kepemimpinan Jaiwerissa, ngotot membayar UP3 kepada pamanya yang diduga berjuang dan berjasa mengantarkanya merebut kursi Bupati KKT Periode 2025-2030.(DMC-01).















