Example floating
Example floating
/>
HukumPolri

Polisi Penganiaya Maut di Tual Resmi Dipecat Dari Anggota Polri

203
×

Polisi Penganiaya Maut di Tual Resmi Dipecat Dari Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Setelah menjalani persidangan Kode Etik Profesi Polri di ruang sidang Etik Propam Polda Maluku, kawasan Tantui, Sirimau, Kota Ambon,Bripda MS, akhirnya diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tercela. Atas dasar itulah, Bripda MS, resmi dipecat dari keanggotaan Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terhadap putusan ketua komisi  persidangan, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, masih pikir-pikir dan berencana mengajukan upaya banding.

PTDH terhadap Bripda MS, dibacakan Ketua Komisi, Kombes Indera Gunawan (Kabid Propam Polda Maluku), Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi, Kompol Jamaludin Malawat, dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Bertindak sebagai Penuntut dalam sidang Komisi KEPP yang berlangsung sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT ini yaitu Ipda Jhon James Mole dan Aiptu Edward J. Linansera.

Dalam sidang yang dihelat hingga dini hari tadi, Polda Maluku menghadirkan pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Edi Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, Riska M. Sangadji, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Baihajar Tualeka.

Kurang lebih 13 jam sidang komisi berlangsung. Sebanyak 14 orang saksi diperiksa, termasuk terduga pelanggar yakni Bripda Mesias Viktor Siahaya. Dari belasan saksi, 10 orang diantaranya dihadirkan langsung di ruang sidang. Terdiri dari 9 anggota Brimob dan 1 kakak kandung Almarhum AT (14) yaitu NKT (15). Sementara 4 saksi lain diperiksa secara Daring dari Polres Tual. Mereka adalah dua anggota Polres Tual (anggota Satlantas dan Unit PPA Satreskrim), serta dua saksi dari keluarga korban atas nama Muhammad Abdullah Tawakal dan Sandi Karim Tawakal.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, di Lobi lantai 1, menyampaikan, terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Indonesia, junto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan huruf (c), Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf (m) peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sumpah janji jabatan dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia junto setiap pejabat kepolisian dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patuh.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Sidang Komisi menetapkan Bripda Mesias Viktor Siahaya dinyatakan terbukti melanggar Pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut. Majelis Komisi kode etik Polri menjatuhkan putusan berupa; Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus selama 4 hari. Masa penempatan pada tempat khusus dijalani oleh pelanggar terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

“Terhadap putusan yang disampaikan tersebut terduga pelanggar atas nama Bripda Mesias Victoria Siahaya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis,” pungkasnya.

Terkait dengan jawaban terduga pelanggar tersebut, Majelis Komisi KEPP Polda Maluku masih memberikan waktu untuk yang bersangkutan mengajukan banding.

Sementara itu, Kapolda berharap hasil sidang Komisi KEPP dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Hasil ini juga menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam memberikan transparansi dari proses hukum.

“Bapak Kapolri juga menurunkan tim khusus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dadang mengaku dalam pelaksanaan sidang komisi KEPP, Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri sebagai pengawas internal. “Dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang,” katanya.

Terkait putusan tersebut, Kapolda Maluku berharap dapat memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat. “Dengan keputusan ini rasa keadilan dapat terwujud dengan baik,” jelasnya.

Ia berharap, permasalahan tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi anggota yang lain agar bisa menjalankan tugas dengan mengutamakan prinsip humanisme.

“Tentu kita belajar dari kasus ini, dan berharap permasalahan ini tidak terjadi kepada kita, kepada anggota yang lain,” harapnya.

Kepada seluruh personel, Dadang menekankan untuk tetap memegang teguh “Rastra Sewakottama”, yakni Abdi utama daripada nusa dan bangsa. Di mana, tugas pokok setiap personel yaitu berjiwa melayani, menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat. “Tugas pokok itu benar-benar diterapkan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban,” harapnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *