Example floating
Example floating
/>
Hukum

Rugikan Negara Hingga Rp.2 Miliar Lebih, Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir

149
×

Rugikan Negara Hingga Rp.2 Miliar Lebih, Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,-Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tual resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Bahwa hari ini, Kamis 27 November 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual dengan anggaran sebesar Rp2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, Kamis, (27/11/2025).

Empat Tersangka itu yakni, FR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019, RT selaku Penyedia atau Direktris CV.
Rahmat Barokah Jaya, FF selaku Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan MS selaku
Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penetapan Para Tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti dan telah disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka sebelumnya. Adapun dalam perkara ini
tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1)
KUHAP, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat,” jelasnya.

Bahwa dalam perkara ini, pada pokoknya Tersangka FR menentukan penyedia dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA dengan Direktris Tersangka RT yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Selain itu, CV. RAHMAT BAROKAH JAYA sebagaimana ketentuan yang berlaku tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyedia, selanjutnya Tersangka RT menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, yang mengakibatkan kekurangan bahan material yang diterima oleh para penerima bantuan.

Sementara itu, Tersangka FF dan Tersangka MS dalam pelaksanaan kegiatan membuat beberapa
dokumen yang seolah-olah penentuan CV. RAHMAT BAROKAH JAYA itu telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Tersangka FF dan Tersangka MS dalam menyusun
Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tidak melibatkan para penerima bantuan dengan menyusun harga bahan material menggunakan analisa sendiri tanpa dilakukan survey
terlebih dahulu sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara sejumlah Rp1.429.432.397,00 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta
empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Para Tersangka tersebut dilakukan
penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *